TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan, maka sebagai salah satu upaya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
“Kerja sama di maksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum,” bilang Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bahkri Siregar MSI, Jumat (10/7) di Kantor Dinas Perdagangan, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi.
Menurut Gul Bahkri, kegiatan diawali dengan penyampaian pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Mustaqpirin dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Perdagangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
“Saya menyambut baik kerja sama ini dan berharap agar tugas-tugas Dinas Perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku,” bilangnya.
Selanjutnya, tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Untuk menjamin pelaksanaan berbagai kegiatan dan tugas-tugas Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan, maka sebagai salah satu upaya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
“Kerja sama di maksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum,” bilang Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bahkri Siregar MSI, Jumat (10/7) di Kantor Dinas Perdagangan, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi.
Menurut Gul Bahkri, kegiatan diawali dengan penyampaian pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Mustaqpirin dengan materi sosialisasi fungsi dan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Perdagangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
“Saya menyambut baik kerja sama ini dan berharap agar tugas-tugas Dinas Perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku,” bilangnya.
Selanjutnya, tugas di masa yang akan datang akan selalu dikoordinasikan atau mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. Sedangkan tugas-tugas yang lalu yang masih terkendala akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. (ian/han)