28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Polsek Helvetia Bekuk Penipu dan Penadah Sepeda Motor

DIAMANKAN: Pelaku penipuan dan penadah sepeda motor yang diamankan Tekab Polsek Medan Helvetia menunjukkan barangbukti, Sabtu (18/7).
DIAMANKAN: Pelaku penipuan dan penadah sepeda motor yang diamankan Tekab Polsek Medan Helvetia menunjukkan barangbukti, Sabtu (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan AS alias A (54) dan SP alias P (37). Modus dengan berpura-pura meminjam sepeda motor ini akhirnya terungkap atas laporan korban bernama Imran Zebua dengan No: LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, pada Kamis (7/5/2020) lalu.

Penipuan ini berawal ketika AS alias A melintas dan melihat nomor telepon seluler terpampang di depan meja Mie Balap korban Imran Zebua, pada Selasa (5/5/2020). Lalu, Pelaku AS alias A berpura-pura memesan Mie Balap kepada korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban.

Selanjutnya, pelaku buat janji dengan korban bertemu di Masjid Taqwa, Jalan Asrama pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Saat bertemu, pelaku AS berpura-pura ingin mengambil uang ke ATM. Saat kembali, AS menanyakan harga mie balap yang dipesannya. Kemudian dia meminta Imran membuatkan kwitansi sesuai harga mie balap yang dipesannya.

Namun saat Imran lengah, AS mengambil kunci sepeda motor Imran yang terletak di lantai. Ternyata aksinya itu diketahui Imran. “Kok kau ambil kunci kereta ku,” kata Imran. Dengan cepat, AS berdalih ingin meminjam sepeda motor itu. “Aku pinjam dulu, Aku mau ke ATM. Uang ku kurang,” jawab AS.

Tanpa curiga, Imran meminjamkan sepeda motor Scoopy BK 3062 AHK Tahun 2017 warna Putih Biru tersebut.

Setelah ditunggu-tunggu, ternyata AS tak kunjung datang, dan Imran baru menyadari kalau dia sudah tertipu. Kemudian, Imran membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Atas dasar laporan itu, Tim Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap AS di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman, Senin (15/6) lalu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor Imran. Akhirnya petugas meringkus SP alias P (37), di Dusun I Kelurahan Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

“ Atas perbuatanya, pelaku AS alias A dikenai Pasal 378 Sub 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan. Sementara, pelaku SP alias P yang merupakan sebagai penadah dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHP, terancam 4 tahun kurungan juga,” ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutaean SH SIK, melakukan gelar perkara, Sabtu (19/7) lalu. (mag-1)

DIAMANKAN: Pelaku penipuan dan penadah sepeda motor yang diamankan Tekab Polsek Medan Helvetia menunjukkan barangbukti, Sabtu (18/7).
DIAMANKAN: Pelaku penipuan dan penadah sepeda motor yang diamankan Tekab Polsek Medan Helvetia menunjukkan barangbukti, Sabtu (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan AS alias A (54) dan SP alias P (37). Modus dengan berpura-pura meminjam sepeda motor ini akhirnya terungkap atas laporan korban bernama Imran Zebua dengan No: LP/239/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia, pada Kamis (7/5/2020) lalu.

Penipuan ini berawal ketika AS alias A melintas dan melihat nomor telepon seluler terpampang di depan meja Mie Balap korban Imran Zebua, pada Selasa (5/5/2020). Lalu, Pelaku AS alias A berpura-pura memesan Mie Balap kepada korban dengan cara menghubungi nomor Hp korban.

Selanjutnya, pelaku buat janji dengan korban bertemu di Masjid Taqwa, Jalan Asrama pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Saat bertemu, pelaku AS berpura-pura ingin mengambil uang ke ATM. Saat kembali, AS menanyakan harga mie balap yang dipesannya. Kemudian dia meminta Imran membuatkan kwitansi sesuai harga mie balap yang dipesannya.

Namun saat Imran lengah, AS mengambil kunci sepeda motor Imran yang terletak di lantai. Ternyata aksinya itu diketahui Imran. “Kok kau ambil kunci kereta ku,” kata Imran. Dengan cepat, AS berdalih ingin meminjam sepeda motor itu. “Aku pinjam dulu, Aku mau ke ATM. Uang ku kurang,” jawab AS.

Tanpa curiga, Imran meminjamkan sepeda motor Scoopy BK 3062 AHK Tahun 2017 warna Putih Biru tersebut.

Setelah ditunggu-tunggu, ternyata AS tak kunjung datang, dan Imran baru menyadari kalau dia sudah tertipu. Kemudian, Imran membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Atas dasar laporan itu, Tim Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap AS di Jalan Gaperta dekat Masjid Al Qauman, Senin (15/6) lalu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor Imran. Akhirnya petugas meringkus SP alias P (37), di Dusun I Kelurahan Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.

“ Atas perbuatanya, pelaku AS alias A dikenai Pasal 378 Sub 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan. Sementara, pelaku SP alias P yang merupakan sebagai penadah dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHP, terancam 4 tahun kurungan juga,” ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutaean SH SIK, melakukan gelar perkara, Sabtu (19/7) lalu. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/