30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tentara Gadungan Ditangkap Polisi, Motif Ingin Disegani

TNI GADUNGAN: Muslianto (52) warga Jalan Pintu Air IV, TNI gadungan yang kini ditahan di Mapolrestabes Medan.idris/sumut pos.
TNI GADUNGAN: Muslianto (52) warga Jalan Pintu Air IV, TNI gadungan yang kini ditahan di Mapolrestabes Medan.idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muslianto (52) warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor nekat berseragam TNI. Dia keluyuran di luar, namun sialnya ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan setelah dibawa ke Markas Koramil 05/MB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Jahtanras Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, tentara gadungan tersebut diamankan pada Kamis (30/8) malam.

“Awalnya, sekira pukul 18.30 Wib tersangka Muslianto sedang dalam perjalanan hendak ke Jalan Binjai. Namun, di tengah jalan diberhentikan oleh Hotman Purba (personel TNI) karena tersangka menggunakan seragam TNI tak seperti pada umumnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” jelas Ardian kepada wartawan akhir pekan lalu.

Selanjutnya, Hotman membawa tersangka Muslianto langsung ke Markas Koramil 05/MB. Setelah sampai di Kantor Koramil tersebut, ternyata tersangka bukan merupakan anggota TNI usai dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Muslianto, ternyata KTP, SIM serta Kartu Keluarga miliknya sudah dipalsukan. Selain itu, tersangka kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun” terang Ardian.

Tersangka kemudian diboyong dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tersangka, turut disita barang bukti lainnya berupa sebilah pisau sangkur dengan panjang kira-kira 30 cm, 4 potong baju dinas TNI, 3 celana dinas TNI, 2 potong kaos TNI, sepasang sepatu PDL hitam, dan 1 baret TNI.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana membawa menyimpan, menyembunyikan senjata tajam dan menempatkan keterangan palsu pada akte autentik. Tersangka mengaku sebagai TNI dengan maksud untuk gagah-gagahan dan supaya disegani orang serta termotivasi.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dan atau 266 ayat (1) KUHPidana. Saat ini kita masih m dalami apakah pelaku pernah terlibat aksi perampokan atau tidak,” pungkasnya. (ris/azw)

TNI GADUNGAN: Muslianto (52) warga Jalan Pintu Air IV, TNI gadungan yang kini ditahan di Mapolrestabes Medan.idris/sumut pos.
TNI GADUNGAN: Muslianto (52) warga Jalan Pintu Air IV, TNI gadungan yang kini ditahan di Mapolrestabes Medan.idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muslianto (52) warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor nekat berseragam TNI. Dia keluyuran di luar, namun sialnya ditangkap dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan setelah dibawa ke Markas Koramil 05/MB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Jahtanras Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, tentara gadungan tersebut diamankan pada Kamis (30/8) malam.

“Awalnya, sekira pukul 18.30 Wib tersangka Muslianto sedang dalam perjalanan hendak ke Jalan Binjai. Namun, di tengah jalan diberhentikan oleh Hotman Purba (personel TNI) karena tersangka menggunakan seragam TNI tak seperti pada umumnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” jelas Ardian kepada wartawan akhir pekan lalu.

Selanjutnya, Hotman membawa tersangka Muslianto langsung ke Markas Koramil 05/MB. Setelah sampai di Kantor Koramil tersebut, ternyata tersangka bukan merupakan anggota TNI usai dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Muslianto, ternyata KTP, SIM serta Kartu Keluarga miliknya sudah dipalsukan. Selain itu, tersangka kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun” terang Ardian.

Tersangka kemudian diboyong dan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tersangka, turut disita barang bukti lainnya berupa sebilah pisau sangkur dengan panjang kira-kira 30 cm, 4 potong baju dinas TNI, 3 celana dinas TNI, 2 potong kaos TNI, sepasang sepatu PDL hitam, dan 1 baret TNI.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana membawa menyimpan, menyembunyikan senjata tajam dan menempatkan keterangan palsu pada akte autentik. Tersangka mengaku sebagai TNI dengan maksud untuk gagah-gagahan dan supaya disegani orang serta termotivasi.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dan atau 266 ayat (1) KUHPidana. Saat ini kita masih m dalami apakah pelaku pernah terlibat aksi perampokan atau tidak,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/