28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kurir Sabu 1 Kg Divonis 13 Tahun Penjara

SIDANG VONIS: Zulkarnain, terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (26/8).

MEDAN Sumupos,co- Majelis Hakim menghukum Zulkarnain selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Warga Seimati Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulkarnain dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8).

Menurut hakim, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba (berkas terpisah). Sabu itu mereka jual ke petugas polisi yang menyamar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal,” kata hakim dalam amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sabrina menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan pada Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.

Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib, seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengaku suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi.

Irwan lalu menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkankanya. Namun setelah bertemu, Irwan Dedi masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.

Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Saat tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan Dedi, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran. (man/azw)

SIDANG VONIS: Zulkarnain, terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (26/8).

MEDAN Sumupos,co- Majelis Hakim menghukum Zulkarnain selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Warga Seimati Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan ini terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Zulkarnain dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8).

Menurut hakim, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama Irwan Dedi Purba (berkas terpisah). Sabu itu mereka jual ke petugas polisi yang menyamar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal,” kata hakim dalam amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sabrina menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menerimanya.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan pada Januari 2020, terdakwa dihubungi seseorang yang mengaku dari Sibolga hendak memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kg.

Terdakwa kemudian menyampaikannya kepada Amir (DPO), bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu. Lantas Amir mengatakan ke terdakwa bahwa sabu tersedia, dengan harga Rp570 juta.

Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib, seorang laki-laki menghubungi nomor handphone terdakwa mengaku suruhan dari Amir bernama Irwan Dedi Purba, untuk melakukan transaksi.

Irwan lalu menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu di lokasi yang disebutkankanya. Namun setelah bertemu, Irwan Dedi masih meminta terdakwa agar mengambil barang haram tersebut menuju salah satu hotel di Simalungun dan memastikan uang yang calon pembeli sudah tersedia.

Mereka lalu ke luar hotel sambil membawa bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kg dan kembali ke Jalan Amal Perdagangan Sebrang Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Saat tiba di lokasi, terdakwa dan Irwan Dedi, menyerahkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi yang melakukan penyamaran. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/