MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 senilai Rp49,9 miliar.
Dalam kasus ini, tiga tersangka yakni S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
“Benar pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP ketiga tersangka dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu),” beber Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Karya Graham Hutagaol, Rabu (9/9).
Lebih lanjut kata dia, penyerahan SPDP ketiga tersangka tersebut diterima pada, Senin (7/9) kemarin. “Dua hari lalu sudah kita terima,” ujarnya.
Disinggung peran S selaku Rektor UINSU, Karya menyerahkan sepenuhnya kepada Poldasu. “Untuk selanjutnya, itu tanyakan kepada penyidik Polda, pihak kejaksaan hanya akan menunjuk jaksa dalam kasus tersebut, sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Poldasu, membenarkan SPDP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejatisu. Bahwa penetapan ketiga tersangka, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp10,3 miliar.
Dalam kasus itu, sambung juru bicara Poldasu itu, disita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut. (man/azw)