26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Gugatan Hak Asuh Anak Keluarga Almarhum Jamaluddin Terhadap Terpidana Mati Pembunuhan Kalah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan hak asuh anak yang dilayangkan kuasa hukum keluarga almarhum (alm) Jamaluddin terhadap Zuraida Hanum terpidana mati kasus pembunuhan suaminya, di Pengadilan Agama Medan, kandas.

KETERANGAN: Terpidana mati pembunuh Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (duduk) saat memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Terpidana mati pembunuh Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (duduk) saat memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, gugatan mereka untuk hak asuh Khanza, anak hasil perkawinan Zuraida dengan almarhum suaminya itu tidak dapat diterima (NO) karena cacat formil.

“Jadi putusannya NO. Kita akan mengajukan banding atas putusan itu,” kata Muhammad Jafaruddin selaku kuasa hukum keluarga almarhum hakim Jamaluddin, Rabu (9/8).

Ia menyebutkan, majelis hakim membacakan amar putusan tersebut pada 27 Agustus lalu. Kata dia, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini, hak tanggungjawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.

“Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena, tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza),” ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh Khanza.

“Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna. Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan,” ungkapnya.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan anak bukan merupakan adopsi.

“Dia (Khanza) kan adik kandungnya Kenny. Kecuali kalau dia tadi anak pungut yang didapat di jalan. Makanya saya melihat, hakim blunder,” pungkasnya.

Terpisah, Onan Purba selaku kuasa hukum Zuraida Hanum mengapresiasi putusan NO tersebut. Sebab, kata dia, Khanza saat ini masih memiliki orangtua, dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.

“Kenny kan belum kerja, bagaimana dia mau menghidupi adiknya itu? Selain itukan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup. Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat di mata hukum dan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Zuraida Hanum divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, pada tanggal 1 Juli 2020 dalam kasus pembunuhan suaminya, yang tak lain Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua eksekutor kakak beradik, M Jefri dan M Reza Fahlevi.

Jefri divonis dihukum seumur hidup, sementara Reza dihukum selama 20 tahun penjara. Saat ini, ketiganya tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan hak asuh anak yang dilayangkan kuasa hukum keluarga almarhum (alm) Jamaluddin terhadap Zuraida Hanum terpidana mati kasus pembunuhan suaminya, di Pengadilan Agama Medan, kandas.

KETERANGAN: Terpidana mati pembunuh Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (duduk) saat memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Terpidana mati pembunuh Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (duduk) saat memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, gugatan mereka untuk hak asuh Khanza, anak hasil perkawinan Zuraida dengan almarhum suaminya itu tidak dapat diterima (NO) karena cacat formil.

“Jadi putusannya NO. Kita akan mengajukan banding atas putusan itu,” kata Muhammad Jafaruddin selaku kuasa hukum keluarga almarhum hakim Jamaluddin, Rabu (9/8).

Ia menyebutkan, majelis hakim membacakan amar putusan tersebut pada 27 Agustus lalu. Kata dia, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini, hak tanggungjawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.

“Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena, tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza),” ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh Khanza.

“Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna. Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan,” ungkapnya.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan anak bukan merupakan adopsi.

“Dia (Khanza) kan adik kandungnya Kenny. Kecuali kalau dia tadi anak pungut yang didapat di jalan. Makanya saya melihat, hakim blunder,” pungkasnya.

Terpisah, Onan Purba selaku kuasa hukum Zuraida Hanum mengapresiasi putusan NO tersebut. Sebab, kata dia, Khanza saat ini masih memiliki orangtua, dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.

“Kenny kan belum kerja, bagaimana dia mau menghidupi adiknya itu? Selain itukan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup. Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat di mata hukum dan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Zuraida Hanum divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, pada tanggal 1 Juli 2020 dalam kasus pembunuhan suaminya, yang tak lain Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua eksekutor kakak beradik, M Jefri dan M Reza Fahlevi.

Jefri divonis dihukum seumur hidup, sementara Reza dihukum selama 20 tahun penjara. Saat ini, ketiganya tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/