30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Empat Bapaslon di Simalungun Belum Memenuhi Syarat

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Rabu (16/9), menjadi batas waktu pengembalian berkas pendaftaran terakhir bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Simalungun.

SERAHKAN: Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi para komisioner, saat menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun kepada tim penghubung.
SERAHKAN: Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi para komisioner, saat menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun kepada tim penghubung.

Seperti diketahui sebelumnya, berkas pendaftaran 4 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPUD Simalungun. Melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPUD Simalungun di Pamatang Raya, Senin (14/9) lalu, berkas 4 bapaslon dikembalikan, untuk dilengkapi dengan batas waktu 14-16 September.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik, didampingi Komisioner Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Rahmadani Sari Isni Damanik, dan Salman Abror, serta tim penghubung bapaslon.

Pada kesempatan itu, Raja menjelaskan, rapat pleno ini terkait tahapan penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bapaslon.

Sedangkan berkas yang harus diperbaiki dengan kekurangan bervariasi, seperti bukti pajak, dan ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir.

Adapun keempat bapaslon tersebut, yakni Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan), Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi, Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus, dan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar, yang diusung partai politik. (ant/saz)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Rabu (16/9), menjadi batas waktu pengembalian berkas pendaftaran terakhir bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Simalungun.

SERAHKAN: Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi para komisioner, saat menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun kepada tim penghubung.
SERAHKAN: Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi para komisioner, saat menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun kepada tim penghubung.

Seperti diketahui sebelumnya, berkas pendaftaran 4 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPUD Simalungun. Melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPUD Simalungun di Pamatang Raya, Senin (14/9) lalu, berkas 4 bapaslon dikembalikan, untuk dilengkapi dengan batas waktu 14-16 September.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik, didampingi Komisioner Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Rahmadani Sari Isni Damanik, dan Salman Abror, serta tim penghubung bapaslon.

Pada kesempatan itu, Raja menjelaskan, rapat pleno ini terkait tahapan penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bapaslon.

Sedangkan berkas yang harus diperbaiki dengan kekurangan bervariasi, seperti bukti pajak, dan ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir.

Adapun keempat bapaslon tersebut, yakni Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan), Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi, Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus, dan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar, yang diusung partai politik. (ant/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/