26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PN Medan Aktif Kembali

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kini mulai ramai dikunjungi para pencari keadilan. Demikian juga halnya dengan persidangan, telah aktif kembali pasca PN Medan tidak memperpanjang work from home (WFH).

PN MEDAN: Seorang pengunjung sidang berjalan mengamati ruangan sidang dari aktivitas peradilan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu. Puluhan Panitera Pengganti (PP) yang ada di Pengadilan Negeri Medan melakukan aksi mogok kerja menuntut kesejahteraan penyetaraan tunjangan dengan para hakim yang bertugas di tempat yang sama.AMINOER RASYID/SUMUT POS.
PN MEDAN: Seorang pengunjung sidang berjalan mengamati ruangan sidang dari aktivitas peradilan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu. Puluhan Panitera Pengganti (PP) yang ada di Pengadilan Negeri Medan melakukan aksi mogok kerja menuntut kesejahteraan penyetaraan tunjangan dengan para hakim yang bertugas di tempat yang sama.AMINOER RASYID/SUMUT POS.

“Mulai hari ini (Senin) tidak lagi memperpanjang WFH, karena aparatur kita yang dinyatakan positif (Covid-19) semua sudah sehat dan telah selesai menjalani isolasi mandiri,” ujar Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (21/9)n

Berdasarkan hal inilah, katanya, PN Medan memulai aktivitas pelayanan seperti sediakala. “PTSP sudah kita buka, persidangan daring juga kita laksanakan hari ini,” ucapnya.

Pihaknya telah mengimbau kepada aparatur dan seluruh pengunjung agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kita sudah melakukan disinfektan, lalu kepada seluruh aparatur sudah kita sosialisasikan bahwa menjaga selalu protokol kesehatan. Pengunjung sebenarnya sudah kita coba imbau, supaya jangan bergerombol atau berkerumun. Tetapi tetap kita upayakan lebih baik lagi ke depan,” jelasnya.

Sedangkan untuk persidangan, lanjutnya, tetap dilaksanakan secara daring. “Untuk pihak kejaksaan mulai hari ini, bersama saksi ada di kantor mereka hanya majelis hakim yang bersidang di pengadilan,” pungkasnya.

Amatan Sumut Pos, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai dikunjungi pengunjung. Sementara, beberapa ruang cakra juga mulai tampak aktivitas persidangan.

Sebagamana diketahui, PN Medan sudah dua kali memperpanjang masa WFH. Pertama, PN Medan melakukan WFH untuk pada 28 Agustus 2020. Namun, karena kasus yang terpapar Covid-19 semakin bertambah, maka Pengadilan Negeri Medan memperpanjang masa WFH hingga tanggal 18 September 2020.

Sebelumnya lagi, berdasarkan hasil swab yang dilaksanakan para hakim, pegawai dan honorer PN Medan pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 13 hakim positif Covid-19. Selain hakim, 25 orang lainnya baik pegawai, panitera pengganti dan honorer juga dinyatakan positif Covid-19.

Tidak hanya itu, pada 2 September kemarin, seorang hakim PN Medan meninggal karena Covid-19, setelah sebelumnya menjalani isolasi dengan status pasien dalam pemantauan di RS Royal Prima. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kini mulai ramai dikunjungi para pencari keadilan. Demikian juga halnya dengan persidangan, telah aktif kembali pasca PN Medan tidak memperpanjang work from home (WFH).

PN MEDAN: Seorang pengunjung sidang berjalan mengamati ruangan sidang dari aktivitas peradilan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu. Puluhan Panitera Pengganti (PP) yang ada di Pengadilan Negeri Medan melakukan aksi mogok kerja menuntut kesejahteraan penyetaraan tunjangan dengan para hakim yang bertugas di tempat yang sama.AMINOER RASYID/SUMUT POS.
PN MEDAN: Seorang pengunjung sidang berjalan mengamati ruangan sidang dari aktivitas peradilan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Kejaksaan Medan, beberapa waktu lalu. Puluhan Panitera Pengganti (PP) yang ada di Pengadilan Negeri Medan melakukan aksi mogok kerja menuntut kesejahteraan penyetaraan tunjangan dengan para hakim yang bertugas di tempat yang sama.AMINOER RASYID/SUMUT POS.

“Mulai hari ini (Senin) tidak lagi memperpanjang WFH, karena aparatur kita yang dinyatakan positif (Covid-19) semua sudah sehat dan telah selesai menjalani isolasi mandiri,” ujar Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (21/9)n

Berdasarkan hal inilah, katanya, PN Medan memulai aktivitas pelayanan seperti sediakala. “PTSP sudah kita buka, persidangan daring juga kita laksanakan hari ini,” ucapnya.

Pihaknya telah mengimbau kepada aparatur dan seluruh pengunjung agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kita sudah melakukan disinfektan, lalu kepada seluruh aparatur sudah kita sosialisasikan bahwa menjaga selalu protokol kesehatan. Pengunjung sebenarnya sudah kita coba imbau, supaya jangan bergerombol atau berkerumun. Tetapi tetap kita upayakan lebih baik lagi ke depan,” jelasnya.

Sedangkan untuk persidangan, lanjutnya, tetap dilaksanakan secara daring. “Untuk pihak kejaksaan mulai hari ini, bersama saksi ada di kantor mereka hanya majelis hakim yang bersidang di pengadilan,” pungkasnya.

Amatan Sumut Pos, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai dikunjungi pengunjung. Sementara, beberapa ruang cakra juga mulai tampak aktivitas persidangan.

Sebagamana diketahui, PN Medan sudah dua kali memperpanjang masa WFH. Pertama, PN Medan melakukan WFH untuk pada 28 Agustus 2020. Namun, karena kasus yang terpapar Covid-19 semakin bertambah, maka Pengadilan Negeri Medan memperpanjang masa WFH hingga tanggal 18 September 2020.

Sebelumnya lagi, berdasarkan hasil swab yang dilaksanakan para hakim, pegawai dan honorer PN Medan pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 13 hakim positif Covid-19. Selain hakim, 25 orang lainnya baik pegawai, panitera pengganti dan honorer juga dinyatakan positif Covid-19.

Tidak hanya itu, pada 2 September kemarin, seorang hakim PN Medan meninggal karena Covid-19, setelah sebelumnya menjalani isolasi dengan status pasien dalam pemantauan di RS Royal Prima. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/