22.7 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Jalan Perumahan Diserobot untuk Bangun Kos-kosan, Warga Ngadu ke DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik persil di Jalan Guru Sinumba Melintang, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Hercules Sianipar mengadukan penyerobotan tanah, yang direncanakan sebagai jalan lingkungan di Perumahan Guru Sinumba, untuk dibangun pagar dan kos-kosan di daerah tersebut ke DPRD Medan.

MEMAGAR: Pemilik persil memagar  jalan lingkungan di Perumahan Guru Sinumba, Medan Helvetia.istimewa/sumutpos.
MEMAGAR: Pemilik persil memagar jalan lingkungan di Perumahan Guru Sinumba, Medan Helvetia.istimewa/sumutpos.

“Surat pengaduan sudah saya masukkan pada 15 September 2020. Saya berharap DPRD Medan melalui Komisi 4, dapat segera menindaklanjutinya,” ungkap Hercules, Rabu (30/9).

Hercules mengapresiasi respon DPRD Medan, yang menginformasikan segera mengagendakan rapat dengar pendapat terkait hal tersebut.

“Begitupun ke Ombudsman Sumut, kami juga sudah adukan persoalan ini. Kami diminta untuk melengkapi foto KTP dan kronologis permasalahan, supaya diproses,” jelasnya.

Kondisi teraktual saat ini, ungkap Hercules, pemilik bangunan di sisi selatan persil miliknya, telah mencaplok tanah rencana jalan, dengan tetap memagar ke arah batas persil miliknya.

“Padahal tempo hari si pemilik persil sudah merubuhkan pagar pembatas tersebut. Tapi ternyata yang dirubuhkannya hanya menggeser sedikit ke arah dalam. Perihal ini, kami sudah surati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan menggalang ‘kekuatan’ bersama warga setempat, masalah ini pun telah dilaporkan ke pihak kelurahan.

“Lurah sudah terima surat pengaduan kami, yang kami sampaikan ke Komisi 4 DPRD Medan. Tinggal butuh tanda tangan lurah, sebelum dikirim ke pemilik persil tanah yang memasang pagar. Selain itu kami juga sudah pasang papan nama jalan di persil tersebut,” kata Hercules lagi.

Seperti diketahui, Hercules sebelumnya protes karena Jalan Guru Sinumba Melintang kini sudah ‘disulap’ menjadi bangunan untuk kos-kosan. Dia telah melaporkan masalah ini kepada aparatur terkait, mulai dari kelurahan hingga ke Dinas PKPPR Kota Medan, bahkan berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, meminta untuk mengukur kembali lebar persil di kedua sisi rencana jalan dan mengukur lebar jalan.

“Masalahnya, BPN bersifat menegaskan ukuran, tapi tidak melakukan penindakan. Sementara pihak Dinas PKPPR yang menerbitkan IMB (pada bangunan pertama), tetap saja IMB-nya terbit. Sementara oleh pemilik persil di sisi timur bangunan yang sudah berdiri, mengikuti apa yang sudah dilakukan pemilik bangunan di sisi baratnya. Membuat tanah rencana jalan di sebelahnya, yakni tanah saya persil di sebelah utara sisi jalan semakin sempit, dan saya merasa sangat dirugikan,” ujarnnya.

Sebelum ini, pada 12 September lalu, Hercules sudah menyampaikan keberatannya kepada wartawan di lokasi persil yang dibelinya sejak 1974 silam. Pemilik tanah yang berada di Jalan Sinumba Raya, membangun rumah di atas persilnya pada pertengahan Juli 2019, dengan memasang dinding pagar permanen dari bata yang diplaster, serta mengambil lebar jalan lingkungan menuju Jalan Guru Sinumba 1.

“Padahal sesuai dengan peta rencana jalan, untuk jalan di lingkungan tersebut berikut saluran drainase ada selebar 8 meter yang dibuat panitia areal tanah karyawan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Kelurahan Helvetia Timur pada Juni 1994,” jelas mantan dosen IKIP (Unimed) itu.

Dia juga menyebutkan, ada mempunyai kavling tanah di sana dengan nomor persil 8, sejak 1974. Lalu sudah pernah ditata ulang panitia penataan areal tanah perumahan karyawan P dan K pada 1994. Kemudian di 1998, persil tersebut dia hibahkan kepada kedua anaknya, dan di 2002 telah dipisah menjadi 2 persil dengan nomor terpisah.

“Secara tidak langsung, saya (kedua anak saya) sebagai pemilik persil yang berada bersebelahan langsung dengan jalan yang telah diambil lebarnya, merasa sangat dirugikan. Karena sejak awal pembelian (dalam site plan yang dibagikan panitia kepada pembeli persil pada peta rencana jalan), tertulis lebar tanah yang dialokasikan (untuk jalan) lebarnya 8 meter,” pungkas Hercules. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik persil di Jalan Guru Sinumba Melintang, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Hercules Sianipar mengadukan penyerobotan tanah, yang direncanakan sebagai jalan lingkungan di Perumahan Guru Sinumba, untuk dibangun pagar dan kos-kosan di daerah tersebut ke DPRD Medan.

MEMAGAR: Pemilik persil memagar  jalan lingkungan di Perumahan Guru Sinumba, Medan Helvetia.istimewa/sumutpos.
MEMAGAR: Pemilik persil memagar jalan lingkungan di Perumahan Guru Sinumba, Medan Helvetia.istimewa/sumutpos.

“Surat pengaduan sudah saya masukkan pada 15 September 2020. Saya berharap DPRD Medan melalui Komisi 4, dapat segera menindaklanjutinya,” ungkap Hercules, Rabu (30/9).

Hercules mengapresiasi respon DPRD Medan, yang menginformasikan segera mengagendakan rapat dengar pendapat terkait hal tersebut.

“Begitupun ke Ombudsman Sumut, kami juga sudah adukan persoalan ini. Kami diminta untuk melengkapi foto KTP dan kronologis permasalahan, supaya diproses,” jelasnya.

Kondisi teraktual saat ini, ungkap Hercules, pemilik bangunan di sisi selatan persil miliknya, telah mencaplok tanah rencana jalan, dengan tetap memagar ke arah batas persil miliknya.

“Padahal tempo hari si pemilik persil sudah merubuhkan pagar pembatas tersebut. Tapi ternyata yang dirubuhkannya hanya menggeser sedikit ke arah dalam. Perihal ini, kami sudah surati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan menggalang ‘kekuatan’ bersama warga setempat, masalah ini pun telah dilaporkan ke pihak kelurahan.

“Lurah sudah terima surat pengaduan kami, yang kami sampaikan ke Komisi 4 DPRD Medan. Tinggal butuh tanda tangan lurah, sebelum dikirim ke pemilik persil tanah yang memasang pagar. Selain itu kami juga sudah pasang papan nama jalan di persil tersebut,” kata Hercules lagi.

Seperti diketahui, Hercules sebelumnya protes karena Jalan Guru Sinumba Melintang kini sudah ‘disulap’ menjadi bangunan untuk kos-kosan. Dia telah melaporkan masalah ini kepada aparatur terkait, mulai dari kelurahan hingga ke Dinas PKPPR Kota Medan, bahkan berkoordinasi ke Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, meminta untuk mengukur kembali lebar persil di kedua sisi rencana jalan dan mengukur lebar jalan.

“Masalahnya, BPN bersifat menegaskan ukuran, tapi tidak melakukan penindakan. Sementara pihak Dinas PKPPR yang menerbitkan IMB (pada bangunan pertama), tetap saja IMB-nya terbit. Sementara oleh pemilik persil di sisi timur bangunan yang sudah berdiri, mengikuti apa yang sudah dilakukan pemilik bangunan di sisi baratnya. Membuat tanah rencana jalan di sebelahnya, yakni tanah saya persil di sebelah utara sisi jalan semakin sempit, dan saya merasa sangat dirugikan,” ujarnnya.

Sebelum ini, pada 12 September lalu, Hercules sudah menyampaikan keberatannya kepada wartawan di lokasi persil yang dibelinya sejak 1974 silam. Pemilik tanah yang berada di Jalan Sinumba Raya, membangun rumah di atas persilnya pada pertengahan Juli 2019, dengan memasang dinding pagar permanen dari bata yang diplaster, serta mengambil lebar jalan lingkungan menuju Jalan Guru Sinumba 1.

“Padahal sesuai dengan peta rencana jalan, untuk jalan di lingkungan tersebut berikut saluran drainase ada selebar 8 meter yang dibuat panitia areal tanah karyawan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Kelurahan Helvetia Timur pada Juni 1994,” jelas mantan dosen IKIP (Unimed) itu.

Dia juga menyebutkan, ada mempunyai kavling tanah di sana dengan nomor persil 8, sejak 1974. Lalu sudah pernah ditata ulang panitia penataan areal tanah perumahan karyawan P dan K pada 1994. Kemudian di 1998, persil tersebut dia hibahkan kepada kedua anaknya, dan di 2002 telah dipisah menjadi 2 persil dengan nomor terpisah.

“Secara tidak langsung, saya (kedua anak saya) sebagai pemilik persil yang berada bersebelahan langsung dengan jalan yang telah diambil lebarnya, merasa sangat dirugikan. Karena sejak awal pembelian (dalam site plan yang dibagikan panitia kepada pembeli persil pada peta rencana jalan), tertulis lebar tanah yang dialokasikan (untuk jalan) lebarnya 8 meter,” pungkas Hercules. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/