32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengamat: Banyak Isu Hoax Digoreng

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait sejumlah aksi menolak pengesahan Omnibus Law Ciptaker di sejumlah daerah, termasuk di Kota Medan, pengamat ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, mengatakan banyak dari massa pendemo yang diduga hanya memahami beberapa pasal, atau sekadar ‘termakan’ isu.

“Ada banyak kabar hoaks yang beredar terkait dengan Omnibus Law, bahkan tanpa sumber yang jelas. Isinya cenderung bernada provokatif serta menyesatkan, dan mudah sekali memicu amarah masyarakat khususnya para pekerja,” kata Gunawan, kemarin.

Beberapa di antara informasi hoax yang digoreng, menurutnya, antara lain bahwa hak cuti hilang, penghapusan UMP dan UMK, pesangon hilang, masalah outsourcing, status karyawan tetap dan harian, ancaman PHK karena protes, hingga tenaga kerja asing.

“Pesangon bagi yang terkena PHK memang ada pengurangan. Artinya perusahaan membayar dengan hitungan yang lebih kecil. Tetapi di sisi lain, pemerintah tengah mengajukan ke Kemenkeu untuk mengatasi pengurangan pesangon tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah lagi-lagi menjadi bumper dan pihak yang dirugikan, karena harus menalangi pesangon yang seharusnya diberi oleh perusahaan sebelumnya. Rencananya akan menggunakan dana APBN,” sebut Gunawan.

Kebijakan cuti juga demikian. Ada yang memblow-up, bahwa cuti Hari Raya hanya pada tanggal merahnya saja. Padahal tidak ada yang berubah dari kebijakan ini. Faktanya selama ini, cuti diatur oleh pemerintah tanpa ada aturan khusus yang mengaturnya. “Dan faktanya, selalu lebih lama dari tanggal merahnya,” kata dia..

Ada juga izu terkait karyawan kontrak. Aturan ini masih akan diatur dalam peraturan pemerintah nantinya. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam pasal 59 ayat 4.

“Dalam berbagai isu yang beredar, seakan-akan tidak ada lagi status karyawan tetap. Seolah-olah pekerja bakal kontrak seumur hidup. Demikian halnya juga terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing,” tuturnya.

Terkait tenaga kerja asing, aturan mainnya sebenarnya sudah jelas, tidak semudah itu tenaga asing masuk ke Indonesia. Logikanya, saat tenaga asing masuk ke Indonesia misalnya standar gaji buruhnya Rp3 jutaan, di negara lain Rp6 jutaan sampai Rp12 jutaan. “Apa segampang itu mereka berpindah di Indonesia?” tanyanya.

Ada juga isu mengenai acuan pendapatan atau UMP. Di sini penetuan KHL pun masih dalam proses pematangan. Namun seakan-akan digoreng tidak ada acuan lagi, sehingga seolah-olah pengusaha bisa menetapkan upah yang semena-mena.

“Saya menilai, perdebatan mengenai Omnibus Law ini tidak menyentuh substansinya, karena masih ada produk hukum turunannya yang tengah digodok. Jadi kenapa kita tidak menanti kebijakan tersebut?” ujarnya.

Gunawan menyarankan, pengesahan omnibus law agar disikapi dengan kepala dingin. Dan bagi penyebar hoaks sebaiknya ditindak. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait sejumlah aksi menolak pengesahan Omnibus Law Ciptaker di sejumlah daerah, termasuk di Kota Medan, pengamat ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, mengatakan banyak dari massa pendemo yang diduga hanya memahami beberapa pasal, atau sekadar ‘termakan’ isu.

“Ada banyak kabar hoaks yang beredar terkait dengan Omnibus Law, bahkan tanpa sumber yang jelas. Isinya cenderung bernada provokatif serta menyesatkan, dan mudah sekali memicu amarah masyarakat khususnya para pekerja,” kata Gunawan, kemarin.

Beberapa di antara informasi hoax yang digoreng, menurutnya, antara lain bahwa hak cuti hilang, penghapusan UMP dan UMK, pesangon hilang, masalah outsourcing, status karyawan tetap dan harian, ancaman PHK karena protes, hingga tenaga kerja asing.

“Pesangon bagi yang terkena PHK memang ada pengurangan. Artinya perusahaan membayar dengan hitungan yang lebih kecil. Tetapi di sisi lain, pemerintah tengah mengajukan ke Kemenkeu untuk mengatasi pengurangan pesangon tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah lagi-lagi menjadi bumper dan pihak yang dirugikan, karena harus menalangi pesangon yang seharusnya diberi oleh perusahaan sebelumnya. Rencananya akan menggunakan dana APBN,” sebut Gunawan.

Kebijakan cuti juga demikian. Ada yang memblow-up, bahwa cuti Hari Raya hanya pada tanggal merahnya saja. Padahal tidak ada yang berubah dari kebijakan ini. Faktanya selama ini, cuti diatur oleh pemerintah tanpa ada aturan khusus yang mengaturnya. “Dan faktanya, selalu lebih lama dari tanggal merahnya,” kata dia..

Ada juga izu terkait karyawan kontrak. Aturan ini masih akan diatur dalam peraturan pemerintah nantinya. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam pasal 59 ayat 4.

“Dalam berbagai isu yang beredar, seakan-akan tidak ada lagi status karyawan tetap. Seolah-olah pekerja bakal kontrak seumur hidup. Demikian halnya juga terkait dengan tenaga alih daya atau outsourcing,” tuturnya.

Terkait tenaga kerja asing, aturan mainnya sebenarnya sudah jelas, tidak semudah itu tenaga asing masuk ke Indonesia. Logikanya, saat tenaga asing masuk ke Indonesia misalnya standar gaji buruhnya Rp3 jutaan, di negara lain Rp6 jutaan sampai Rp12 jutaan. “Apa segampang itu mereka berpindah di Indonesia?” tanyanya.

Ada juga isu mengenai acuan pendapatan atau UMP. Di sini penetuan KHL pun masih dalam proses pematangan. Namun seakan-akan digoreng tidak ada acuan lagi, sehingga seolah-olah pengusaha bisa menetapkan upah yang semena-mena.

“Saya menilai, perdebatan mengenai Omnibus Law ini tidak menyentuh substansinya, karena masih ada produk hukum turunannya yang tengah digodok. Jadi kenapa kita tidak menanti kebijakan tersebut?” ujarnya.

Gunawan menyarankan, pengesahan omnibus law agar disikapi dengan kepala dingin. Dan bagi penyebar hoaks sebaiknya ditindak. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/