26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kurir 2 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fera Feri selama 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).
DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Fera Feri selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Ramboo Loly Sinurat.

Kemudian, dalam duplik (jawaban penasihat hukum (PH) terdakwa atas tanggapan jaksa), tetap pada pembelaan (pledoi) terdakwa. “Tetap pada pembelaan yang mulia,” ucapnya, di hadapan majelis yang diketuai Riana Pohan, seraya mengetuk palu menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan JPU Ramboo Sinurat, terdakwa yang merupakan warga warga Jalan Klambir V, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya terdakwa ditangkap atas informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.

Dalam berkas dakwaan jaksa juga disebutkan, usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya, M Sidiq Lubis (berkas terpisah).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq mengaku hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fera Feri selama 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).
DISIDANG: Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg saat menjalani sidang, Senin (12/10).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Fera Feri selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Ramboo Loly Sinurat.

Kemudian, dalam duplik (jawaban penasihat hukum (PH) terdakwa atas tanggapan jaksa), tetap pada pembelaan (pledoi) terdakwa. “Tetap pada pembelaan yang mulia,” ucapnya, di hadapan majelis yang diketuai Riana Pohan, seraya mengetuk palu menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan JPU Ramboo Sinurat, terdakwa yang merupakan warga warga Jalan Klambir V, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya terdakwa ditangkap atas informasi adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.

Dalam berkas dakwaan jaksa juga disebutkan, usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya, M Sidiq Lubis (berkas terpisah).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq mengaku hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/