28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Sidang Kasus Pungli BPKAD: Ajudan Walikota Siantar Disebut Terima Rp20 Juta

BERIKAN KETERANGAN: Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, terdakwa kasus pungli uang insentif BPKAD Siantar, saat memberikan keterangan, Jumat (14/2).
BERIKAN KETERANGAN: Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, terdakwa kasus pungli uang insentif BPKAD Siantar, saat memberikan keterangan, Jumat (14/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ajudan Walikota Pematangsiantar, Marlon Sitorus kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus pungli uang insentif, lembur, dari pihak ketiga sebesar 15 persen dengan terdakwa Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato.

Sidang yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/02), beragendaka mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang saling bersaksi.

Dalam persidangan itu, kesaksian Erni untuk Adiaksa menyatakan bahwa pengutipan 15 persen ia ketahui saat dipanggil oleh Sekretaris BPKAD Pematangsiantar, Kurnia seusai rapat dengan para Kabid.

Dari situlah kemudian Kaban menyatakan nanti dititipkan kepada dirinya. “Maka ia tau kalau ada pemotongan insetif, lembur dan dari pihak ketiga. Namun yang mengkordinir dan mengutip langsung adalah Kabid dan kemudian diserahkan kepada dirinya,” ujarnya.

Uang-uang yang diserahkan kepada dirinya itu kemudian ditunjukan kepada Adiaksa, setelah itu uang disuruh simpan dalam brangkas.

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, apakah uang-uang yang dikumpulkan untuk keperluan yang tidak masuk dalam anggaran, Erni mengatakan uang itu dipergunakan untuk kegiatan seperti stand, serta keperluan iklan dan dana publikasi.

Bahkan ia juga menyebutkan, bahwa atas arahan dari Kaban BPKAD, sewaktu Marlon Sitorus datang ia langsung memberikan uang.”Kalau tak salah Rp20 juta,” ujarnya.

Dilanjutkannya lagi, untuk keperluan apa ia mengaku tidak tahu. Sebab setahunya, bahwa Marlon adalah ajudan Walikota Pematangsiantar. Masih dalam kesaksiannya, bahwa uang yang dipotong untuk keperluan kantor. Jadi lanjutnya lagi baik ia maupun Adiaksa tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, keterangan Adiyaksa yang menjadi saksi untuk Erni, mengakui bahwa memang ada pertemuan dengan para Kabid dan Sekretariat BPKAD Pematang Siantar. Pertemuan itu untuk membahas program unggulan, guna mendukung itu perlu unggulan perlu adanya dukungan dana.

Karena sebagian dana tidak tertampung dianggaran maka diambil dilakukan pemotongan sebesar 20 persen awalnya, kemudian disepakati dalam pertemuan rapat 15 persen.

Menurut Adiaksa kenapa insentif, lembur dan pihak ketiga serta hasil pencapaian pajak. Sebab itu bisa diraih dengan pencapaian pajak.”Jadi dalam hal ini tidak ada hak pegawai yang diambil,” ujarnya.

Masih dalam keterangannya, didalam rapat tidak ada yang keberatan atas pemungutan tersebut. Karena yang dipotong bukanlah gaji pokok. Setelah dimintai keterangan sebagai saksi kemudian dilanjutkan dengan keterangan masing-masing terdakwa.

Setelah permintaan keterangan kedua selaku saksi dan kemudian terdakwa maka persidangan ditunda hingga 20 Februari dengan agenda pembacaan tuntutan. (man/btr)

BERIKAN KETERANGAN: Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, terdakwa kasus pungli uang insentif BPKAD Siantar, saat memberikan keterangan, Jumat (14/2).
BERIKAN KETERANGAN: Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato, terdakwa kasus pungli uang insentif BPKAD Siantar, saat memberikan keterangan, Jumat (14/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ajudan Walikota Pematangsiantar, Marlon Sitorus kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus pungli uang insentif, lembur, dari pihak ketiga sebesar 15 persen dengan terdakwa Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Adiyaksa Purba dan Erni Zendrato.

Sidang yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/02), beragendaka mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang saling bersaksi.

Dalam persidangan itu, kesaksian Erni untuk Adiaksa menyatakan bahwa pengutipan 15 persen ia ketahui saat dipanggil oleh Sekretaris BPKAD Pematangsiantar, Kurnia seusai rapat dengan para Kabid.

Dari situlah kemudian Kaban menyatakan nanti dititipkan kepada dirinya. “Maka ia tau kalau ada pemotongan insetif, lembur dan dari pihak ketiga. Namun yang mengkordinir dan mengutip langsung adalah Kabid dan kemudian diserahkan kepada dirinya,” ujarnya.

Uang-uang yang diserahkan kepada dirinya itu kemudian ditunjukan kepada Adiaksa, setelah itu uang disuruh simpan dalam brangkas.

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, apakah uang-uang yang dikumpulkan untuk keperluan yang tidak masuk dalam anggaran, Erni mengatakan uang itu dipergunakan untuk kegiatan seperti stand, serta keperluan iklan dan dana publikasi.

Bahkan ia juga menyebutkan, bahwa atas arahan dari Kaban BPKAD, sewaktu Marlon Sitorus datang ia langsung memberikan uang.”Kalau tak salah Rp20 juta,” ujarnya.

Dilanjutkannya lagi, untuk keperluan apa ia mengaku tidak tahu. Sebab setahunya, bahwa Marlon adalah ajudan Walikota Pematangsiantar. Masih dalam kesaksiannya, bahwa uang yang dipotong untuk keperluan kantor. Jadi lanjutnya lagi baik ia maupun Adiaksa tidak pernah mempergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, keterangan Adiyaksa yang menjadi saksi untuk Erni, mengakui bahwa memang ada pertemuan dengan para Kabid dan Sekretariat BPKAD Pematang Siantar. Pertemuan itu untuk membahas program unggulan, guna mendukung itu perlu unggulan perlu adanya dukungan dana.

Karena sebagian dana tidak tertampung dianggaran maka diambil dilakukan pemotongan sebesar 20 persen awalnya, kemudian disepakati dalam pertemuan rapat 15 persen.

Menurut Adiaksa kenapa insentif, lembur dan pihak ketiga serta hasil pencapaian pajak. Sebab itu bisa diraih dengan pencapaian pajak.”Jadi dalam hal ini tidak ada hak pegawai yang diambil,” ujarnya.

Masih dalam keterangannya, didalam rapat tidak ada yang keberatan atas pemungutan tersebut. Karena yang dipotong bukanlah gaji pokok. Setelah dimintai keterangan sebagai saksi kemudian dilanjutkan dengan keterangan masing-masing terdakwa.

Setelah permintaan keterangan kedua selaku saksi dan kemudian terdakwa maka persidangan ditunda hingga 20 Februari dengan agenda pembacaan tuntutan. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/