MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap pelaku pencurian dan kekerasan brankas Kooperasi CU Rapsaurma Indrapura Jalan Lintas Sumatera Km 110, Desa Pematangpanjang Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara. Dalam aksinya, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp 520.371.000.
Hal itu dikatakan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar SIK SH MHum melalui Kasubdit III Jahtanras Kompol Taryono Rahaja, SH SIK kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (14/10) sore.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku pencurian dan kekerasan tersebut, yakni berawal dari adanya laporan yang masuk ke polisi dengan nomor : LP/187/IX/2020/Res Batu Bara/Sek Indrapura, pada 21 September 2020 lalu, atas nama Germanus Situmorang.
Tak mau buruanya lepas, Tim Subdit III Jahtanras terjun langsung mendatangi TKP untuk melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil Penyelidikan tersebut, Kasubdit III/Jahtanras membentuk Tim melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan menunjuk AKP Jama K Purba SH MH selaku Kanit 1 Subdit III sebagai ketua tim.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku diduga berjumlah 5 orang dan menggunakan mobil. Setelah lebih kurang 2 minggu melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa tersangka merupakan resedivis kasus pencurian spesialis brangkas antar provinsi,” jelasnya.
Selanjutnya, papar Irwan, tim mendapat Informasi para tersangka akan melakukan pencurian brangkas ATM di Provinsi Bengkulu bersama dengan kelompok pencuri spesialis brangkas dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari informasi tersebut, terang Irwan, pada Sabtu (3/10) langsung berangkat ke Bengkulu, namun menurut informasi para tersangka masih berada di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Tim bergerak ke Lubuk Linggau, Sumsel, Selasa (6/10).
“Kemudian, tim menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati oleh salah satu tersangka THS, THS yang merupakan resedivis,” ungkapnya.
Dalam hal ini, katanya, THS mengakui telah melakukan pencurian di Kantor CU Rapsaurma tersebut bersama dengan TOS, MP, TWS dan Juntak Brewok. THS mengaku akan melakukan perampokan di ATM Bank BRI Provinsi Bengkulu dengan mengajak grup perampok Palembang yang memang rekan THS sebelum dipenjara bernama AW.
“Setelah itu, tersangka THS dan Grup Palembang sedang menunggu MP datang ke Lubuk Linggau dengan membawa peralatan untuk melakukan perampokan. Setelah mengamankan THS, selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan menunggu tersangka MP di Kecamatan Muara Rupit Provinsi Sumsel,” bebernya.
Irwan menambahkan, pada Rabu (7/10) tim tiba di Kecamatan Muara Rupit Provinsi Sumsel, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MP yang sedang mengendarai Mobil Xenia warna merah dengan membawa peralatan untuk melakukan perampokan tersebut.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka THS dan MP, tim langsung kembali ke Medan untuk menangkap TOS, TWS dan JB,” ucapnya.
Sesampainya di Medan, lanjutnya lagi, pada Jumat (9/10), tim langsung menuju rumah TOS alias Rittik di Jalan Nusa Indah Gang Perbatasan Marindal Kecamatan Patumbak, dan berhasil menangkap TOS di rumahnya. Setelah itu tim ke rumah TWS yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah TOS. TWS berhasil diamankan. Selanjutnya Tim mendatangi rumah JBdi Desa Selambo 3 Kecamatan Denai Kabupaten Deliserdang.
“Namun tersangka JB tidak berada di kediamannya, serta pada saat tim mencari JB tersebut, para tersangka mencoba menyerang petugas dan akibatnya tersangka TWS, TOS, MP dan TWS dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Brimob untuk diberikan pertolongan,” ujarnya.
Adapun, sebutnya, barang bukti yang berhasil disita polisi 1 Mobil Daihatsu Xenia Hitam Nopol BK 1114 EE, 1 Mobil Xenia merah Nopol 1911 ABB, 1 set Seragam Security biru berikut topi, 3 linggis, 1 martil besar (godam), 2 obeng, 1 gergaji besi, 1 pahat, 1 gunting besar pemotong besi, 1 set alat las besi, 1 set alat las besi berikut tabung gas sebagai alat pemotong besi, uang tunai Rp1.000.000, dan 2 buah kapak. (mag-1/azw)