30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemilik Spa Homo Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Pijat Plus-plus (SPA) khusus homo, A Meng alias Ko Amin (51) dituntut pidana selama 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1). Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

SIDANG: A Meng  pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (5/1).agusman/sumut pos.
SIDANG: A Meng pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (5/1).agusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini membayar denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks, maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan terapis untuk melayani tamu di luar spa homo. (man/azw)

miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Pijat Plus-plus (SPA) khusus homo, A Meng alias Ko Amin (51) dituntut pidana selama 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1). Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

SIDANG: A Meng  pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (5/1).agusman/sumut pos.
SIDANG: A Meng pemilik spa homo terdakwa kasus TPPO menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (5/1).agusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini membayar denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks, maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan terapis untuk melayani tamu di luar spa homo. (man/azw)

miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/