25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Pelaku, Seorang Jambret Tewas Ditembak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polsek Medan Kota membekuk 2 tersangka spesialis jambret, dan satu di antaranya ditembak mati saat akan dilakukan pengembangan, pasca ditangkap, Kamis (7/1) lalu.

PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan,  Jumat (8/1).
PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan,
Jumat (8/1).

Tersangka yang ditembak adalah AR alias M (28), warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang. Pelaku merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua, dan bebas pada 2020 lalu. Sementara seorang tersangka lain, yang bertindak sebagai joki, yakni YS (26), warga Jalan AR Hakim Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun Medan, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, 7 Oktober 2020 lalu, dengan korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ungkap Irsan, saat melakukan paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).

Irsan menjelaskan, petugas akhirnya bertemu dengan tersangka, dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” jelasnya.

Dia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone Redmi Note 8 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV. “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutur Irsan.

Sementara tersangka YS mengakui sudah 3 kali ikut dengan tersangka AR, menjambret. Dalam aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polsek Medan Kota membekuk 2 tersangka spesialis jambret, dan satu di antaranya ditembak mati saat akan dilakukan pengembangan, pasca ditangkap, Kamis (7/1) lalu.

PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan,  Jumat (8/1).
PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan,
Jumat (8/1).

Tersangka yang ditembak adalah AR alias M (28), warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang. Pelaku merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua, dan bebas pada 2020 lalu. Sementara seorang tersangka lain, yang bertindak sebagai joki, yakni YS (26), warga Jalan AR Hakim Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun Medan, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, 7 Oktober 2020 lalu, dengan korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ungkap Irsan, saat melakukan paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).

Irsan menjelaskan, petugas akhirnya bertemu dengan tersangka, dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” jelasnya.

Dia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone Redmi Note 8 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV. “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutur Irsan.

Sementara tersangka YS mengakui sudah 3 kali ikut dengan tersangka AR, menjambret. Dalam aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/