26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Kurir Sabu, Nazlan Terancam Hukuman Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nazlan alias Lan (55), disidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1). Warga Dusun 1, Jalan Suka Bumi Baru, Gang 1, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deliserdang ini, terancam hukuman seumur hidup, karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Ilustrasi-sabu

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, bermula pada 25 Agustus 2020, Jek (dalam lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa, untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, pada 28 Agustus, Jek menemui terdakwa di perkarangan masjid yang terletak di Dusun I, Desa Pujimulyo.

“Jek mengatakan, yang mengantarkan sabu-sabu tersebut menggunakan kendaraan warna putih dan laki-laki memakai lobe putih,” ungkap Fransiska di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara.

Lebih lanjut, Fransiska menjelaskan, terdakwa kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor, sedangan Jek mengendarai sepeda motor lain, menuju depan Supermarket Lotte Mart, Jalan Gatot Subroto Medan. Setelah sampai di lokasi, Jek menyuruh terdakwa untuk menemui seorang laki-laki yang berada di dalam mobil putih.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, terdakwa pergi untuk menyerahkan kepada Jek. Namun, pada saat terdakwa berada di Jalan Gatot Subroto Km 9, Pasar Kampunglalang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya diberhentikan 3 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik teh Tiongkok, yang berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram dari satu unit tas ransel warna cokelat. Menurut pengakuannya, terdakwa diberi upah Rp1 juta oleh Jek. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nazlan alias Lan (55), disidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/1). Warga Dusun 1, Jalan Suka Bumi Baru, Gang 1, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deliserdang ini, terancam hukuman seumur hidup, karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Ilustrasi-sabu

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, bermula pada 25 Agustus 2020, Jek (dalam lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa, untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, pada 28 Agustus, Jek menemui terdakwa di perkarangan masjid yang terletak di Dusun I, Desa Pujimulyo.

“Jek mengatakan, yang mengantarkan sabu-sabu tersebut menggunakan kendaraan warna putih dan laki-laki memakai lobe putih,” ungkap Fransiska di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara.

Lebih lanjut, Fransiska menjelaskan, terdakwa kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor, sedangan Jek mengendarai sepeda motor lain, menuju depan Supermarket Lotte Mart, Jalan Gatot Subroto Medan. Setelah sampai di lokasi, Jek menyuruh terdakwa untuk menemui seorang laki-laki yang berada di dalam mobil putih.

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, terdakwa pergi untuk menyerahkan kepada Jek. Namun, pada saat terdakwa berada di Jalan Gatot Subroto Km 9, Pasar Kampunglalang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya diberhentikan 3 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik teh Tiongkok, yang berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram dari satu unit tas ransel warna cokelat. Menurut pengakuannya, terdakwa diberi upah Rp1 juta oleh Jek. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/