LABUHANBATU, SUMUT POS. Kepolisian Resor Labuhanbatu mengungkap sebanyak 31 kasus dan 48 orang tersangka kasus 3 C (curas, curat dan curanmor) rentang waktu 1 – 21 Januari 2021.
“Ya, jajaran Polres Labuhanbatu telah mengungkap 31 kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deny Kurniawan, Kamis (21/1) dalam paparannya di Mapolres Labuhanbatu di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Deni menambahkan, kasus Curas meliputi 4 Kasus dan 6 orang tersangka. Curat 14 Kasus dan 23 orang tersangka. Curanmor 4 kasus dan 8 Orang tersangka. Perjudian : 9 Kasus dan 11 Orang tersangka.
“Total kerugian yang diderita oleh para korban dari 22 Kasus 3C tersebut Total senilai Rp584 juta,” bebernya.
Pihak Polres Labuhanbatu, kata Deni juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, berupa uang, Mobil dum truck, Hand phone, Sepeda Motor, Timbangan duduk, Egrek sawit
Becak motor, Televisi, Kulkas, Mesin ginset, Mesin air, Kunci T, Mesin mobil fortuner, Tabung gas, Pistol Korek, Samurai, Kunci linggis.
Kapolres Deni mengatakan kepada para tersangka diancam pidana, Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara 9 tahun.
“Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara 7 tahun,” tandasnya. (fdh)