MEDAN- Persoalan antara PLN Medan dan Hotel Griya tampaknya makin meruncing. Menyusul putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan gugatan Hotel Griya. Tapi, PLN beranggapan BPSK tak punya wewenang memberi putusan. Sebab, Hotel Griya bukanlah konsumen akhir yang dapat ditangani oleh BPSK.
“BPSK tak punya wewenang memberi putusan, karena Hotel Griya bukan konsumen akhir melainkan konsumen antara. Hotel itu menyewakan kamar dan menerima uang dari orang atas usahanya. Sedangkan BPSK dibentuk untuk menangani konsumen akhir,’’ kata Manejer PLN cabang Medan Wahyu Bintoro kepada wartawan di Kantor PLN, Jalan Listrik, Medan, Selasa (13/12).
Dia mengakui belum menerima salinan putusan BPSK, namun Wahyu menegaskan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Kami akan mengajukan keberatan ke PN setelah menerima salinan dari putusan BPSK. Kami masih mengetahui putusan itu dari media,’’ ujarnya didampingi Humas PLN Medan Ade Budhi.
Wahyu menegaskan, pihaknya tidak akan memasang aliran listrik ke Griya Hotel sebelum pihak kepolisian mengusut tuntas masalah pengrusakan kunci gardu milik PLN, yang dilakukan pihak Hotel Griya. Karena kasus perusakan tersebut dilapor petugas PLN ke Polsek Helvetia.
“Apapun yang terjadi nanti, keputusan di PN Medan, PLN tetap komitmen tak akan menghidupkan listrik di Hotel Griya sebelum polisi bisa membuktikan siapa yang membuka gembok gardu milik PLN. Selama saya manajer di PLN Medan, saya tak akan memasang listrik Hotel Griya,’’ tegasnya.
Dia menyatakan kecewaan atas kinerja aparat hukum yang kurang serius menanggapi pengaduan pihaknya. Berbagai penyalahgunaan ketentuan pemakaian listrik dan perusakan aset milik PLN telah dilaporkan ke kepolisian, tapi kurang ditanggapi pihak kepolisian. “Contohnya kasus Paya Pasir, sampai sekarang tak terselesaikan. Begitu juga laporan kami terhadap penyalahgunaan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, Ketua DPRD Langkat. Sampai sekarang tak jelas. Lucunya negeri ini, ada apa semuanya?” bebernya.
Wahyu menyampaikan pihaknya selalu mengedepankan perdata terhadap kasus pencurian listrik ketimbang pidananya. “Seandainya ada yang dipenjara atas kasus pencurian listrik, mungkin akan memberi efek jera bagi semua konsumen,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara PLN Cabang Medan dengan konsumen pelanggan listrik (Hotel Griya) dimenangkan konsumen, dalam persidangan yang digelar di Kantor BPSK, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (8/12). Amar putusan BPSK bernomor No : 50/Pen/BPSK/2011 yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan tersebut yaitu, mengabulkan pengaduan konsumen, menghukum PT PLN Persero Cabang Medan untuk menyambung kembali pemasangan KWH Meter dan aliran tenaga listrik dalam keadaan baik, selanjutnya PT PLN selaku pelaku usaha diminta merehabilitasi nama konsumen (Robert Hutahean) .
Wahyu mengatakan, Hotel Griya pada 25 Agustus 2011 mengakui kesalahan dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH), isinya harus membayar tagihan sebesar Rp1,062 miliar dengan cicilan per bulan sekitar Rp65 juta selama 16 kali. (ila)