26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bunuh Dua Anak Tiri, Divonis 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Rahmadsyah (29) dengan pidana selama 15 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus pembunuhan dua anak tirinya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2).

SIDANG: Rahmadsyah, pembunuh dua anak tiri menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (4/2).gusman/sumut pos.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahmadsyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Denny.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak, terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak manusiawi hingga menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Chandra Priono Naibaho, yang semula menuntut selama 15 tahun penjara.

Diketahui, pada 19 Juni 2020, Rahmadsyah bersama IF dan RA berada di dalam kamar di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Sementara itu di saat yang bersamaan istri Rahmadsyah, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah karena bekerja mencari nafkah. Saat menonton televisi, kedua korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli es krim. Namun permintaan itu tidak dituruti hingga berujung rengekan.

Mendengar perkataan kedua anak tirinya itu Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Terdakwa kemudian mencengkram tengkuk kedua korban dan menghantamkan kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali.

Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada IF sebanyak empat kali dan menginjak perut dan dada RA lima kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.

Beberapa saat setelah kejadian, Fathul Zannah yang baru pulang bekerja kemudian mencari kedua putranya. Fathul Zannah baru mengetahui peristiwa sadis menimpa anaknya setelah melihat pesan yang dikirim terdakwa melalui Facebook.

Setelah membaca pesan itu, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Warga kemudian membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima. Mereka menemukan mayat kedua korban di jalan sempit di samping sekolah. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Rahmadsyah (29) dengan pidana selama 15 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus pembunuhan dua anak tirinya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2).

SIDANG: Rahmadsyah, pembunuh dua anak tiri menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (4/2).gusman/sumut pos.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahmadsyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Denny.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak, terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak manusiawi hingga menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU Chandra Priono Naibaho, yang semula menuntut selama 15 tahun penjara.

Diketahui, pada 19 Juni 2020, Rahmadsyah bersama IF dan RA berada di dalam kamar di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Sementara itu di saat yang bersamaan istri Rahmadsyah, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah karena bekerja mencari nafkah. Saat menonton televisi, kedua korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli es krim. Namun permintaan itu tidak dituruti hingga berujung rengekan.

Mendengar perkataan kedua anak tirinya itu Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Terdakwa kemudian mencengkram tengkuk kedua korban dan menghantamkan kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali.

Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada IF sebanyak empat kali dan menginjak perut dan dada RA lima kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.

Beberapa saat setelah kejadian, Fathul Zannah yang baru pulang bekerja kemudian mencari kedua putranya. Fathul Zannah baru mengetahui peristiwa sadis menimpa anaknya setelah melihat pesan yang dikirim terdakwa melalui Facebook.

Setelah membaca pesan itu, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Warga kemudian membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima. Mereka menemukan mayat kedua korban di jalan sempit di samping sekolah. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/