26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapoldasu: Sengaja Tak Ditembak, Bandar Narkoba Terbesar di Labuhanbatu Akan Dimiskinkan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, akan memiskinkan tersangka narkoba Irman Pasaribu Alias Man Batak.

Ia juga menyebutkan, sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka, agar negara dapat memiskinkannya.

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia,” katanya didampingi Dirnarkoba Kombes C Wisnu, saat melakukan paparan, di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/2).

Martuani juga mengungkapkan, bahwa sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti lahan atau tanah dan beberapa mobil mewah disita.

Selain dikenakan dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dengan ancaman hukuman mati, lanjutnya, gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini kita membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan,” bebernya.

Dijelaskannya, penangkapan untuk tersangka Irman Pasaribu ini, dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat dilakukan secara profesional. Karena itu, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.

“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik. “Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektar. Selain sertifikat, pihaknya juga mengamankan mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300, ada juga CRV. “Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Selain itu, tutur Martuani, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit. Petugas juga turut menyita airsoftgun.

“Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” sebutnya.

Dikatakannya, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi. “Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkasnya. (Mag-1)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, akan memiskinkan tersangka narkoba Irman Pasaribu Alias Man Batak.

Ia juga menyebutkan, sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka, agar negara dapat memiskinkannya.

“Kali ini Poldasu tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia,” katanya didampingi Dirnarkoba Kombes C Wisnu, saat melakukan paparan, di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/2).

Martuani juga mengungkapkan, bahwa sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak seperti lahan atau tanah dan beberapa mobil mewah disita.

Selain dikenakan dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar) dengan ancaman hukuman mati, lanjutnya, gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu itu juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam kurun waktu sebulan ini banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan miring. Tetapi, kini kita membuktikan Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan,” bebernya.

Dijelaskannya, penangkapan untuk tersangka Irman Pasaribu ini, dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat dilakukan secara profesional. Karena itu, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.

“Saya sudah berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik. “Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertfikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari satu keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektar. Selain sertifikat, pihaknya juga mengamankan mobil mulai dari Xpander, Rubicon, Pajero Sport, L300, ada juga CRV. “Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Selain itu, tutur Martuani, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit. Petugas juga turut menyita airsoftgun.

“Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar terbesar di Labuhanbatu,” sebutnya.

Dikatakannya, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi. “Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengambangan jaringan baru ke Sulawesi,” pungkasnya. (Mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/