25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Anak Buah OC Kaligis Ngaku Disuruh Pemprov

Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Geri akhirnya ditetapkan sebagai pihak penyuap. Dia juga mengaku bagian dari tim pengacara yang ditunjuk Pemprovsu mengurus pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam kasus itu, tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengungkapkan, saat dikorek keterangannya, Geri mengakui bahwa dirinya anggota tim pengacara yang ditunjuk Pemprov Sumut untuk mengurus pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Pemprov Sumut mengajukan gugatan, terkait keluarnya sprinlidik dari Kejati Sumut yang mulai menelisik perkara dugaan korupsi bansos. Belakangan, PTUN mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan Pemprov Sumut itu, yang membatalkan sprinlidik Kejati Sumut.

“Dari kejaksaan dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemda Provinsi Sumatera Utara mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini. Jadi semua itu akan kita dalami. Dari permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah, ini akan didalami secara menyeluruh,” ujar Zulkarnain di kantornya, kemarin, memberi sinyal kasus bansos akan ditangani KPK tapi perlu pendalaman terlebih dahulu.

Lebih gamblang dijelaskan Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Mantan Jubir KPK itu menjelaskan, pengajuan gugatan ke PTUN Medan terhadap terbitnya sprinlidik Kejati Sumut yang akan mulai mengusut duit bansos.

“Proses pengajuan gugatan ke PTUN Medan dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan, red), dari Pemerintah Daerah Sumut,” terang Johan, sembari menyebut bahwa tim penyidik KPK menyita uang berjumlah USD 15 ribu dan 10 ribu dollar Singapura dalam perkara cincai-cincai ini.

Johan pun membeber bahwa tim penyidik juga sudah menampung pengakuan-pengakuan lain dari Geri, yang bisa dijadikan petunjuk untuk menepatkan tersangka baru. “Ya, kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Karena ini kan masih awal (tapi sudah ada lima tersanga, red),” beber Johan. Mantan wartawan itu memastikan, saat ini penyidik KPK fokus untuk menelisik sumber uang yang dipakai Geri untuk menyuap itu.

Johan merinci, Geri si pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedang Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Terpisah, Jaksa Agung Prasetyo bersyukur karena tiga hakim PTUN Medan dan panitera serta pengacara ditangkap KPK. Prasetyo mengaku sudah mendapatkan kabar langsung dari Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrahman Ruki yang memberitahu telah melakukan operasi tangkap tangan. “Saya syukuri, saya berterima kasih kepada mereka,” kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (10/7).

Karenanya, ia meminta KPK mengusut tuntas siapa dalang di balik kasus dugaan suap ini. “Saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu,” ujar Prasetyo. Dijelaskan Prasetyo, kejaksaan memang tengah menangani sebuah kasus di sana. Ketika menangani kasus itu, kejaksaan digugat oleh calon tersangka.

Nah, kata dia, calon tersangka kelihatannya menggunakan pengacara dari kantor OC Kaligis. “Ketika digugat di PTUN, ternyata jaksa dikalahkan,” tegasnya.

Prasetyo juga membantah adanya informasi yang menyebut kasus yang ditangani di Medan itu perkara sengketa tanah. “Ini masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, BOS, dan bagi hasil. Itu yang terjadi,” kata Prasetyo.

Lebih jauh dia mengatakan, penangkapan ini membuktikan bahwa di antara penegak hukum ada sinergitas. “Di saat kami melakukan proses hukum menangani satu perkara, mereka kawal kami,” tegasnya.(sam/trg)

Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Geri akhirnya ditetapkan sebagai pihak penyuap. Dia juga mengaku bagian dari tim pengacara yang ditunjuk Pemprovsu mengurus pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam kasus itu, tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengungkapkan, saat dikorek keterangannya, Geri mengakui bahwa dirinya anggota tim pengacara yang ditunjuk Pemprov Sumut untuk mengurus pengajuan gugatan ke PTUN Medan.

Pemprov Sumut mengajukan gugatan, terkait keluarnya sprinlidik dari Kejati Sumut yang mulai menelisik perkara dugaan korupsi bansos. Belakangan, PTUN mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan Pemprov Sumut itu, yang membatalkan sprinlidik Kejati Sumut.

“Dari kejaksaan dilakukan penyelidikan. Berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemda Provinsi Sumatera Utara mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini. Jadi semua itu akan kita dalami. Dari permasalahan ada gugatan ke PTUN dan ada dugaan pengelolaan keuangan daerah, ini akan didalami secara menyeluruh,” ujar Zulkarnain di kantornya, kemarin, memberi sinyal kasus bansos akan ditangani KPK tapi perlu pendalaman terlebih dahulu.

Lebih gamblang dijelaskan Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Mantan Jubir KPK itu menjelaskan, pengajuan gugatan ke PTUN Medan terhadap terbitnya sprinlidik Kejati Sumut yang akan mulai mengusut duit bansos.

“Proses pengajuan gugatan ke PTUN Medan dilakukan oleh Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan, red), dari Pemerintah Daerah Sumut,” terang Johan, sembari menyebut bahwa tim penyidik KPK menyita uang berjumlah USD 15 ribu dan 10 ribu dollar Singapura dalam perkara cincai-cincai ini.

Johan pun membeber bahwa tim penyidik juga sudah menampung pengakuan-pengakuan lain dari Geri, yang bisa dijadikan petunjuk untuk menepatkan tersangka baru. “Ya, kemungkinan ada tersangka-tersangka lain. Karena ini kan masih awal (tapi sudah ada lima tersanga, red),” beber Johan. Mantan wartawan itu memastikan, saat ini penyidik KPK fokus untuk menelisik sumber uang yang dipakai Geri untuk menyuap itu.

Johan merinci, Geri si pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedang Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Terpisah, Jaksa Agung Prasetyo bersyukur karena tiga hakim PTUN Medan dan panitera serta pengacara ditangkap KPK. Prasetyo mengaku sudah mendapatkan kabar langsung dari Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrahman Ruki yang memberitahu telah melakukan operasi tangkap tangan. “Saya syukuri, saya berterima kasih kepada mereka,” kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (10/7).

Karenanya, ia meminta KPK mengusut tuntas siapa dalang di balik kasus dugaan suap ini. “Saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu,” ujar Prasetyo. Dijelaskan Prasetyo, kejaksaan memang tengah menangani sebuah kasus di sana. Ketika menangani kasus itu, kejaksaan digugat oleh calon tersangka.

Nah, kata dia, calon tersangka kelihatannya menggunakan pengacara dari kantor OC Kaligis. “Ketika digugat di PTUN, ternyata jaksa dikalahkan,” tegasnya.

Prasetyo juga membantah adanya informasi yang menyebut kasus yang ditangani di Medan itu perkara sengketa tanah. “Ini masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, BOS, dan bagi hasil. Itu yang terjadi,” kata Prasetyo.

Lebih jauh dia mengatakan, penangkapan ini membuktikan bahwa di antara penegak hukum ada sinergitas. “Di saat kami melakukan proses hukum menangani satu perkara, mereka kawal kami,” tegasnya.(sam/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/