26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nyambi Dagang Sabu, Dua Buruh Bangunan Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tomi Firmanto (31) dan Junaidi Pane (39) disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2). Kedua buruh bangunan ini, didakwa jaksa mengedarkan sabu seberat 70 gram.

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal saat petugas Ditres Narkoba Poldasu mendapatkan informasi tentang adanya pengedar natkotika jenis sabu.

Pada Kamis 6 Agustus 2020, saat terdakwa Junaidi bersama Tomi sedang menunggu calon pembeli disekitar Jalan Bersama Medan. Esok harinya ada pembeli yang mau menghubungi terdakwa Tomi yang ingin membeli sabu sebanyak 100 gram.

“Kemudian terdakwa Tomi mengatakan bahwa barang sabu hanya sisa 70 gram, lalu sepakat untuk melakukan transaksi dengan harga Rp41.250.000,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Lebih lanjut, terdakwa Tomi pun diminta untuk mengantarkan barangharam itu kerumah calon pembeli di Jalan Tangguk Bongkar IX, Medan Denai. Setelah itu, kedua terdakwa langsung menuju kerumah pembeli menumpangi becak mesin.

Saat tiba di rumah pembeli, terdakwa Tomi langsung masuk kerumah dan terdakwa Junaidi menunggu diluar dengan becak. Setelah bertemu calon pembeli, kemudian Tomi menghubungi Junaidi supaya masuk kerumah untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Saat melakukan transaksi dan memperlihatkan sabu kepada pembeli, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa,” bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 70 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tomi Firmanto (31) dan Junaidi Pane (39) disidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2). Kedua buruh bangunan ini, didakwa jaksa mengedarkan sabu seberat 70 gram.

SIDANG: Dua terdakwa pengedar sabu, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (26/2).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal saat petugas Ditres Narkoba Poldasu mendapatkan informasi tentang adanya pengedar natkotika jenis sabu.

Pada Kamis 6 Agustus 2020, saat terdakwa Junaidi bersama Tomi sedang menunggu calon pembeli disekitar Jalan Bersama Medan. Esok harinya ada pembeli yang mau menghubungi terdakwa Tomi yang ingin membeli sabu sebanyak 100 gram.

“Kemudian terdakwa Tomi mengatakan bahwa barang sabu hanya sisa 70 gram, lalu sepakat untuk melakukan transaksi dengan harga Rp41.250.000,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Lebih lanjut, terdakwa Tomi pun diminta untuk mengantarkan barangharam itu kerumah calon pembeli di Jalan Tangguk Bongkar IX, Medan Denai. Setelah itu, kedua terdakwa langsung menuju kerumah pembeli menumpangi becak mesin.

Saat tiba di rumah pembeli, terdakwa Tomi langsung masuk kerumah dan terdakwa Junaidi menunggu diluar dengan becak. Setelah bertemu calon pembeli, kemudian Tomi menghubungi Junaidi supaya masuk kerumah untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Saat melakukan transaksi dan memperlihatkan sabu kepada pembeli, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa,” bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu seberat 70 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/