25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ortu Jumpai Arist Merdeka, Kapolrestabes Janji Tuntas

Foto: Fadli/PM
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho (pakaian dinas) didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (jas hitam), diwawancarai wartawan di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, pihaknya segera menuntaskan kasus sodomi yang dialami balita umur tiga tahun warga Jalan Menteng VII, Gang Bakti, Medan Area.

“Yakinlah, kami akan tuntaskan semua. Kami akan percepat penanganan kasus ini,” kata Sandi, Jumat (17/3) pagi, meyakinkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan kedua orangtua korban, Syaful Lubis – Amalia Batubara.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Evriyanti mengatakan salah satu pelaku yakni inisial S (14) sudah dikirim dua hari lalu ke pusat rehabilitasi anak di Tanjung Morawa.

“Satu tersangka lagi yakni inisial Iir, yang merupakan mahasiswa sudah diserahkan orangtuanya ke kami tadi pagi sekitar jam 10. Jadi sedang diperiksa,” kata Evriyanti.

Arist Merdeka Sirait menyambangi markas Polrestabes Medan bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan LPA Kota Medan. Kedatangan mereka disambut Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim, AKBP Febriansyah dan Kanit Unit PPA, AKP Evriyanti.

Selain menjanjikan segera menuntaskan kasus sodomi tersebut, Sandi juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Amalia dan Syaiful meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum setimpal sesuai perbuatannya. “Memang pelakunya saudara kami. Tapi hukum harus ditegakkan. Anak saya sudah trauma,” tangis Amalia.

Sandi langsung meresponnya. Ia bercerita bagaimana kasus kekerasan seksual di Deli Tua cepat mereka tangani. Meski saat itu tidak ada saksi, namun melalui kinerja penyelidikan,akhirnya pelaku bisa ditangkap.

“Yakinlah Bu, Kita akan tuntaskan semua. Kita akan percepat penanganan kasusnya,” janji Sandi.

Foto: Fadli/PM
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho (pakaian dinas) didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (jas hitam), diwawancarai wartawan di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, pihaknya segera menuntaskan kasus sodomi yang dialami balita umur tiga tahun warga Jalan Menteng VII, Gang Bakti, Medan Area.

“Yakinlah, kami akan tuntaskan semua. Kami akan percepat penanganan kasus ini,” kata Sandi, Jumat (17/3) pagi, meyakinkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan kedua orangtua korban, Syaful Lubis – Amalia Batubara.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Evriyanti mengatakan salah satu pelaku yakni inisial S (14) sudah dikirim dua hari lalu ke pusat rehabilitasi anak di Tanjung Morawa.

“Satu tersangka lagi yakni inisial Iir, yang merupakan mahasiswa sudah diserahkan orangtuanya ke kami tadi pagi sekitar jam 10. Jadi sedang diperiksa,” kata Evriyanti.

Arist Merdeka Sirait menyambangi markas Polrestabes Medan bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut dan LPA Kota Medan. Kedatangan mereka disambut Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim, AKBP Febriansyah dan Kanit Unit PPA, AKP Evriyanti.

Selain menjanjikan segera menuntaskan kasus sodomi tersebut, Sandi juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Amalia dan Syaiful meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum setimpal sesuai perbuatannya. “Memang pelakunya saudara kami. Tapi hukum harus ditegakkan. Anak saya sudah trauma,” tangis Amalia.

Sandi langsung meresponnya. Ia bercerita bagaimana kasus kekerasan seksual di Deli Tua cepat mereka tangani. Meski saat itu tidak ada saksi, namun melalui kinerja penyelidikan,akhirnya pelaku bisa ditangkap.

“Yakinlah Bu, Kita akan tuntaskan semua. Kita akan percepat penanganan kasusnya,” janji Sandi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/