24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Paripurna Penetapan 28 Propemperda Kota Medan, 16 Usulan Pemko, 12 Usulam DPRD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/3) Dalam paripurna tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.

TANDATANGAN: Wali Kota Medan BobbyNasution menandatangani Propemperda Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/3).istimewa/sumu tpos.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama para Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah tersebut, turut di hadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, ke-28 Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan. Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari lembaga legislatif di DPRD Medan, sedangkan 16 usulan lainnya merupakan usulan eksekutif di Pemko Medan.

Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda adalah untuk membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan undang-undangan lainnya dan pembentukan Perda tetap terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, Bapemperda melalui anggota dewan yang tergabung di dalamnya akan segera melakukan rapat dengan Pemko Medan guna melakukan percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami, nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas sesuai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.

Usia menandatangani kesepakatan bersama, dalam kata sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, pembentukan perundang-undangan telah dilakukan berdasarkan tatanan yang tertib. “Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh Pemerintah dan Legislatif. Dengan demikian, Perda terlah diakui dalam hirarki peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk 5 target kami, yakni bidang kesehatan, kebersihan kota medan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan, menjadi salah satu tempat terwujudnya the kitchen of Asia. Dan kelima, masalah banjir di Kota Medan,” papar Wali Kota.

Bobby juga berharap, Ranperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan pun harus tetap mengacu dan sesuai dengan aturan. “Harapannya, Perda yang nantinya dilahirkan, dapat mendukung 5 target prioritas kerja Pemko Medan. Ke depannya apapun yang diusulkan ini adalah untuk mendukung target kerja Pemko Medan. Target itu adalah masalah kesehatan dengan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19,” kata Wali Kota.

Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PUD Rumah Potong Hewan (RPH), Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Renperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19 19.

Selanjutnya masih dalam Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Medan, yakni Renperda tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut, serta Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 2015 tentang bangunan gedung.

Di sisi lain, yang menjadi Ranperda usulan eksekutif atau Pemko Medan, yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.11 Tahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang Inovasi daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, serta Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian juga Ranperda tentang perubahan atas Perda No.13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif.

Dalam Paripurna tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Sudari ST sempat melakukan interupsi. Sudari berharap, agar Pemko Medan dapat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sejumlah Perda yang telah ada. Pasalnya, masih banyak Perda yang telah disahkan, namun tidak memiliki Perwal. “Kita meminta agar Pemko Medan bisa segera menerbitkan Perwal dari Perda-Perda yang sudah ada,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, usai Paripurna di DPRD Medan, kepada awak media, Bobby Nasution mengatakan jika Pemko Medan siap untuk menerbitkan Perwal dari Perda yang telah ada. Hanya saja, semua harus memprioritaskan ke lima target kerja yang telah disampaikan.

“Tadi saya sampaikan juga, fokus kita ini kan ada 5, dari situ dulu nanti kita buat (Perwalnya). Jangan lari dari situ dulu, dari 5 ini lah nanti kalau sudah ada Perdanya, kita Perwalkan,” jawabnya.

Seperti diketahui, ada pun beberapa contoh Perda Kota Medan yang belum memiliki Perwal, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis, dan sejumlah Perda lainnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan, Senin (8/3) Dalam paripurna tersebut, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyepakati 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sehingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.

TANDATANGAN: Wali Kota Medan BobbyNasution menandatangani Propemperda Kota Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (8/3).istimewa/sumu tpos.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama para Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah tersebut, turut di hadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM mengatakan, ke-28 Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan. Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari lembaga legislatif di DPRD Medan, sedangkan 16 usulan lainnya merupakan usulan eksekutif di Pemko Medan.

Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda adalah untuk membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan undang-undangan lainnya dan pembentukan Perda tetap terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, Bapemperda melalui anggota dewan yang tergabung di dalamnya akan segera melakukan rapat dengan Pemko Medan guna melakukan percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami, nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas sesuai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.

Usia menandatangani kesepakatan bersama, dalam kata sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, pembentukan perundang-undangan telah dilakukan berdasarkan tatanan yang tertib. “Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh Pemerintah dan Legislatif. Dengan demikian, Perda terlah diakui dalam hirarki peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk 5 target kami, yakni bidang kesehatan, kebersihan kota medan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan, menjadi salah satu tempat terwujudnya the kitchen of Asia. Dan kelima, masalah banjir di Kota Medan,” papar Wali Kota.

Bobby juga berharap, Ranperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan pun harus tetap mengacu dan sesuai dengan aturan. “Harapannya, Perda yang nantinya dilahirkan, dapat mendukung 5 target prioritas kerja Pemko Medan. Ke depannya apapun yang diusulkan ini adalah untuk mendukung target kerja Pemko Medan. Target itu adalah masalah kesehatan dengan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19,” kata Wali Kota.

Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PUD Rumah Potong Hewan (RPH), Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Renperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19 19.

Selanjutnya masih dalam Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Medan, yakni Renperda tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut, serta Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 2015 tentang bangunan gedung.

Di sisi lain, yang menjadi Ranperda usulan eksekutif atau Pemko Medan, yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.11 Tahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang Inovasi daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, serta Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kemudian juga Ranperda tentang perubahan atas Perda No.13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No.2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif.

Dalam Paripurna tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan, Sudari ST sempat melakukan interupsi. Sudari berharap, agar Pemko Medan dapat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sejumlah Perda yang telah ada. Pasalnya, masih banyak Perda yang telah disahkan, namun tidak memiliki Perwal. “Kita meminta agar Pemko Medan bisa segera menerbitkan Perwal dari Perda-Perda yang sudah ada,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, usai Paripurna di DPRD Medan, kepada awak media, Bobby Nasution mengatakan jika Pemko Medan siap untuk menerbitkan Perwal dari Perda yang telah ada. Hanya saja, semua harus memprioritaskan ke lima target kerja yang telah disampaikan.

“Tadi saya sampaikan juga, fokus kita ini kan ada 5, dari situ dulu nanti kita buat (Perwalnya). Jangan lari dari situ dulu, dari 5 ini lah nanti kalau sudah ada Perdanya, kita Perwalkan,” jawabnya.

Seperti diketahui, ada pun beberapa contoh Perda Kota Medan yang belum memiliki Perwal, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis, dan sejumlah Perda lainnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/