MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Candra Tarigan dituntut pidana selama 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pada program penyusunan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadana dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Candra Tarigan dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Jarihat Simarmata.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara kepada penuntut umum dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Usai persidangan, JPU yang dimintai keterangan terkait terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, mengaku jika uang tersebut sudah dititip ke penuntut umum.
“Tadinya uang penggantinya Rp100 juta, tapi sudah dititipkan ke penuntut umum dan akan kita setorkan ke negara,” tandasnya.
Mengutip surat dakwaan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan nilai Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015.
Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. Lalu Sueka Bonafide Kaba selaku PPK, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nenetapkan setiap kecamatan mendapat Rp50 juta. Namun, terjadi penawaran sehingga disepakati anggaran Rp49 juta/kecamatan.
Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan. Pada 27 Oktober 2015, Risdianto mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut.
Kelimanya yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras dan PT Ligresa Lau. Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut.
Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000. (man/azw)