26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pilkada Masih Bersengketa di MK, 3 Pj Bupati Tunggu SK Mendagri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah mengirimkan sejumlah nama pejabat eselon II ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi penjabat (Pj) bupati.

“Jadi sudah kita kirimkan ke Mendagri untuk jabatan Pj bupati di tiga daerah. Samosir, Labuhanbatu dan Labusel,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, Rabu (17/3).

Seperti diketahui, saat ini ada tiga daerah yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang masa jabatan kepala daerahnya telah habis sejak 17 Februari 2021. 

Namun, lantaran hasil Pilkada 2020 lalu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintahan di daerah-daerah tersebut kini hanya dipimpin seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah. Pengiriman nama-nama pejabat eselon II Pemprov Sumut itu dilakukan melalui sistem online maupun dalam bentuk dokumen resmin

Saat ini, diakui Rasyid, pihaknya pun masih menunggu turunnya SK dari Kemendagri agar selanjutnya bisa melakukan pelantikan terhadap pejabat-pejabat yang namanya diajukan untuk menjadi Pj bupati. “Kami kirim secara fisik dan online. Kita tunggu dari Kemendagri. Bila turun SK, sudah bisa dilakukan pelantikan,” ucapnya. 

Sebelumnya Rasyid mengatakan, alasan Pemprov Sumut mengajukan nama pejabat eselon II ke Kemendagri untuk menjabat Pj bupati, lantaran posisi Plh bupati yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan ketika mengambil kebijakan di dalam suatu sistem pemerintahan. Sehingga, Pemprov Sumut berinisiatif mengusulkan Pj bupati bagi tiga daerah tersebut demi keberlangsungan jalananya roda pemerintahan.

“Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati,” jelasnya. (prn) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah mengirimkan sejumlah nama pejabat eselon II ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi penjabat (Pj) bupati.

“Jadi sudah kita kirimkan ke Mendagri untuk jabatan Pj bupati di tiga daerah. Samosir, Labuhanbatu dan Labusel,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga, Rabu (17/3).

Seperti diketahui, saat ini ada tiga daerah yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang masa jabatan kepala daerahnya telah habis sejak 17 Februari 2021. 

Namun, lantaran hasil Pilkada 2020 lalu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemerintahan di daerah-daerah tersebut kini hanya dipimpin seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah. Pengiriman nama-nama pejabat eselon II Pemprov Sumut itu dilakukan melalui sistem online maupun dalam bentuk dokumen resmin

Saat ini, diakui Rasyid, pihaknya pun masih menunggu turunnya SK dari Kemendagri agar selanjutnya bisa melakukan pelantikan terhadap pejabat-pejabat yang namanya diajukan untuk menjadi Pj bupati. “Kami kirim secara fisik dan online. Kita tunggu dari Kemendagri. Bila turun SK, sudah bisa dilakukan pelantikan,” ucapnya. 

Sebelumnya Rasyid mengatakan, alasan Pemprov Sumut mengajukan nama pejabat eselon II ke Kemendagri untuk menjabat Pj bupati, lantaran posisi Plh bupati yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan ketika mengambil kebijakan di dalam suatu sistem pemerintahan. Sehingga, Pemprov Sumut berinisiatif mengusulkan Pj bupati bagi tiga daerah tersebut demi keberlangsungan jalananya roda pemerintahan.

“Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati,” jelasnya. (prn) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/