30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PPKM Mikro Diperluas ke 8 Daerah Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Sumatera Utara yang diperpanjang hingga 19 April, kini diperluas. Sebelumnya hanya mencakup 6 kabupaten/kota, kini diperluas hingga 8 daerah di Sumut. Perluasan itu sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Hasil rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tentang evaluasi PPKM Mikro, menginstruksikan kepada 8 kepala daerah. Antara lain Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, Kamis (8/4).

Instruksi Gubsu tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 07/2021. PPKM Mikro sekaligus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa serta kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Disebutkan Aris, instruksi gubernur itu tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya yang dikeluarkan bagi 6 daerah. Instruksi berlaku mulai 6-19 April. Ada 15 poin yang disampaikan. “Yaitu, mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat lingkungan yang berpotensi menimbulkan penularan corona,” sebutnya.

Beberapa aturan dalam PPKM mikro tahap V yakni: Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran atau makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, seperti sektor-sektor esensial dari kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.

Aris berharap, perpanjangan kebijakan gubernur ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Sumut. “Masyarakat diminta agar mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” katanya.

Aris juga mengungkapkan, hingga kini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumut telah mencapai 27.919 orang. Angka ini setelah bertambah 71 kasus baru dari 4 daerah, Medan (45 orang), Deliserdang (18 orang), Batu Bara (6 orang), dan Padangsidimpuan (2 orang).

Kemudian, angka kesembuhan Covid-19 jumlahnya 24.649 orang setelah bertambah 81 kasus dari 4 daerah, yakni Medan (75 orang), Karo (3 orang), Deliserdang (2 orang), dan Tapanuli Utara (1 orang). Sedangkan angka kematian akumulasinya kini 927 orang, bertambah 2 kasus dari Medan. Sementara angka suspek 792 orang, bertambah 6 kasus.

“Angka penderita aktif Covid-19 di Sumut saat 2.343 orang, dengan rincian 699 orang isolasi di rumah sakit dan 1.644 isolasi mandiri,” tandasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Sumatera Utara yang diperpanjang hingga 19 April, kini diperluas. Sebelumnya hanya mencakup 6 kabupaten/kota, kini diperluas hingga 8 daerah di Sumut. Perluasan itu sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Hasil rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tentang evaluasi PPKM Mikro, menginstruksikan kepada 8 kepala daerah. Antara lain Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, Kamis (8/4).

Instruksi Gubsu tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 07/2021. PPKM Mikro sekaligus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa serta kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Disebutkan Aris, instruksi gubernur itu tidak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya yang dikeluarkan bagi 6 daerah. Instruksi berlaku mulai 6-19 April. Ada 15 poin yang disampaikan. “Yaitu, mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat lingkungan yang berpotensi menimbulkan penularan corona,” sebutnya.

Beberapa aturan dalam PPKM mikro tahap V yakni: Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran atau makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, seperti sektor-sektor esensial dari kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.

Aris berharap, perpanjangan kebijakan gubernur ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Sumut. “Masyarakat diminta agar mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” katanya.

Aris juga mengungkapkan, hingga kini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumut telah mencapai 27.919 orang. Angka ini setelah bertambah 71 kasus baru dari 4 daerah, Medan (45 orang), Deliserdang (18 orang), Batu Bara (6 orang), dan Padangsidimpuan (2 orang).

Kemudian, angka kesembuhan Covid-19 jumlahnya 24.649 orang setelah bertambah 81 kasus dari 4 daerah, yakni Medan (75 orang), Karo (3 orang), Deliserdang (2 orang), dan Tapanuli Utara (1 orang). Sedangkan angka kematian akumulasinya kini 927 orang, bertambah 2 kasus dari Medan. Sementara angka suspek 792 orang, bertambah 6 kasus.

“Angka penderita aktif Covid-19 di Sumut saat 2.343 orang, dengan rincian 699 orang isolasi di rumah sakit dan 1.644 isolasi mandiri,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/