28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pagar STTC Dirusak Saat Aksi Demo Januari Lalu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Lingkungan XI Desa Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan menyatakan, perusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) saat unjuk rasa adalah unsur kesengajaan.

NYATAKAN: Masyarakat Lingkungan XI Desa Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan menyatakan kalau pagar STTC dirusak saat demo.

Surono, seorang warga yang mengetahui terkait perusakan pagar milik STTC itu mengaku, perusakan pagar itu terjadi saat masyarakat melakukan demo pada Januari 2021 lalu yang dipimpin Kp cs.  “Itu memang sengaja dirusak, massa diarahkan merusak dan menghancurkan pagar oleh ketua aksi demo, Kp dan Rz,” jelas dia. 

Surono mengaku, peserta aksi demo dibayar Rp50 ribu per orang. “Rz ngasih ke Kp, terus Kp ngasih ke masyarakat,” ucapnya. 

Terkait adanya kabar kalau tanah milik seluas 13.441 M2, dihibahkan untuk masyarakat, warga sekitar langsung membantah. Warga menilai tidak pernah ada tanah yang dihibahkan kepada masyarakat. 

Sumato Duha, warga yang sama mengatakan, selama ini mereka tidak melihat kekuatan hukum surat hibah yang diberikan itu.  “Itu tidak benar (hibah) diberikan kepada kami, itu adalah rekayasa karena surat hibahnya tidak sesuai kekuatan hukum. Kemudian SHM dan sertifikat tanah yang dihibahkan Mj itu tidak pernah ada sama kami,” jelasnya. 

Menurut dia, adanya surat hibah itu merupakan akal-akalan dari kelompok mafia tanah. “Ini hanya akal-akalan dia (Mafia Tanah) saja. Dia memanfaatkan kami untuk kepentingannya,” ujar dia. 

Herannya, sebut dia, tanda tangan yang ada di surat hibah itu ada yang sudah meninggal dunia sejak lama yaitu orangtua dari Surono.  “Kami dimanfaatkan saat berada di depan Mapoldasu. Kami disuruh tanda tangan,” ucapnya. 

“Orang tua saya meninggal dunia tahun 2014, surat hibah itu muncul tahun 2020. Tanda tangan orang tua saya diambil dari surat kematian,” sambung Surono. 

Warga lainnya, M Amin meminta kepada kelompok mafia tanah jangan lagi memanfaatkan masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi.  “Kami minta mafia-mafia tanah jangan mengambil keuntungan dengan menjual masyarakat dan jangan bodoh-bodohi kami. Surat itu tidak ada yang benar satupun, kita tidak tahu kapan muncul surat hibah itu. Dan kami jelaskan, tidak ada jalan dan perkampungan di tanah STTC,” tegas dia. (rel/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Lingkungan XI Desa Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan menyatakan, perusakan pagar milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) saat unjuk rasa adalah unsur kesengajaan.

NYATAKAN: Masyarakat Lingkungan XI Desa Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan menyatakan kalau pagar STTC dirusak saat demo.

Surono, seorang warga yang mengetahui terkait perusakan pagar milik STTC itu mengaku, perusakan pagar itu terjadi saat masyarakat melakukan demo pada Januari 2021 lalu yang dipimpin Kp cs.  “Itu memang sengaja dirusak, massa diarahkan merusak dan menghancurkan pagar oleh ketua aksi demo, Kp dan Rz,” jelas dia. 

Surono mengaku, peserta aksi demo dibayar Rp50 ribu per orang. “Rz ngasih ke Kp, terus Kp ngasih ke masyarakat,” ucapnya. 

Terkait adanya kabar kalau tanah milik seluas 13.441 M2, dihibahkan untuk masyarakat, warga sekitar langsung membantah. Warga menilai tidak pernah ada tanah yang dihibahkan kepada masyarakat. 

Sumato Duha, warga yang sama mengatakan, selama ini mereka tidak melihat kekuatan hukum surat hibah yang diberikan itu.  “Itu tidak benar (hibah) diberikan kepada kami, itu adalah rekayasa karena surat hibahnya tidak sesuai kekuatan hukum. Kemudian SHM dan sertifikat tanah yang dihibahkan Mj itu tidak pernah ada sama kami,” jelasnya. 

Menurut dia, adanya surat hibah itu merupakan akal-akalan dari kelompok mafia tanah. “Ini hanya akal-akalan dia (Mafia Tanah) saja. Dia memanfaatkan kami untuk kepentingannya,” ujar dia. 

Herannya, sebut dia, tanda tangan yang ada di surat hibah itu ada yang sudah meninggal dunia sejak lama yaitu orangtua dari Surono.  “Kami dimanfaatkan saat berada di depan Mapoldasu. Kami disuruh tanda tangan,” ucapnya. 

“Orang tua saya meninggal dunia tahun 2014, surat hibah itu muncul tahun 2020. Tanda tangan orang tua saya diambil dari surat kematian,” sambung Surono. 

Warga lainnya, M Amin meminta kepada kelompok mafia tanah jangan lagi memanfaatkan masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi.  “Kami minta mafia-mafia tanah jangan mengambil keuntungan dengan menjual masyarakat dan jangan bodoh-bodohi kami. Surat itu tidak ada yang benar satupun, kita tidak tahu kapan muncul surat hibah itu. Dan kami jelaskan, tidak ada jalan dan perkampungan di tanah STTC,” tegas dia. (rel/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/