27.8 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Plt Gubsu Belum Respon

Sengketa Sari Rejo

MEDAN- Persoalan sengketa tanah Sari Rejo, sedikitpun belum mendapat respon dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Padahal, Gatot telah menerima berkas terkait sengketa lahan tersebut dari masyarakat pada 15 April lalu.

“Di facebook saya juga ada komentar mengenai hal itu (sengketa lahan Sari Rejo, Red). Tapi saya belum mendapatkan informasi yang detail, maka saya belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Nanti akan kita konsultasikanlah,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos di lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (2/5).

Saat ditanya, apakah Pemprovsu maupun Pemko Medan belum bisa memberi kepastian mengenai sengketa tersebut, meski masyarakat Sari Rejo telah memiliki kepastian hokum melalui putusan Mahkamah Agung (MA)? Gatot malah balik bertanya, “Apakah sudah ada eksekusi yang dilakukan? Ini kan sedang dipelajari, agar tahu kasusnya lebih dalam,” katanya.

Apakah ada niat dari Pemprovsu untuk melakukan komunikasi dengan pihak masyarakat Sari Rejo? Terkait hal itu, Gatot berkilah dan mengatakan, sejauh ini sudah ada upaya penyelesaian yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Setahu saya sudah ada upaya dari DPD,” katanya.

Saat kembali disinggung mengenai putusan MA tersebut, Gatot menjelaskan, dirinya akan mempertanyakan eksekusi dari putusan MA itu, siapa yang melakukannya. Kalau memang Pengadilan Negeri (PN) Medan, maka dirinya akan mempertanyakan hal itu ke PN Medan apakah telah dilakukan atau belum.(ari)

Sengketa Sari Rejo

MEDAN- Persoalan sengketa tanah Sari Rejo, sedikitpun belum mendapat respon dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Padahal, Gatot telah menerima berkas terkait sengketa lahan tersebut dari masyarakat pada 15 April lalu.

“Di facebook saya juga ada komentar mengenai hal itu (sengketa lahan Sari Rejo, Red). Tapi saya belum mendapatkan informasi yang detail, maka saya belum bisa berkomentar mengenai hal itu. Nanti akan kita konsultasikanlah,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos di lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (2/5).

Saat ditanya, apakah Pemprovsu maupun Pemko Medan belum bisa memberi kepastian mengenai sengketa tersebut, meski masyarakat Sari Rejo telah memiliki kepastian hokum melalui putusan Mahkamah Agung (MA)? Gatot malah balik bertanya, “Apakah sudah ada eksekusi yang dilakukan? Ini kan sedang dipelajari, agar tahu kasusnya lebih dalam,” katanya.

Apakah ada niat dari Pemprovsu untuk melakukan komunikasi dengan pihak masyarakat Sari Rejo? Terkait hal itu, Gatot berkilah dan mengatakan, sejauh ini sudah ada upaya penyelesaian yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Setahu saya sudah ada upaya dari DPD,” katanya.

Saat kembali disinggung mengenai putusan MA tersebut, Gatot menjelaskan, dirinya akan mempertanyakan eksekusi dari putusan MA itu, siapa yang melakukannya. Kalau memang Pengadilan Negeri (PN) Medan, maka dirinya akan mempertanyakan hal itu ke PN Medan apakah telah dilakukan atau belum.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/