LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Lydia Agustika alias Lidia (36) terancam mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, dia bersama Khairuddin Aman Siregar (47) didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kilogram (kg) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu di daerah Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Lanjut dikatakan JPU, pada tanggal 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel. Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau, berisikan sabu seberat 5.000 gram. Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan dipinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir lalu.
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)