26.2 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Realisasi Pendapatan Dinilai Buruk, Retribusi Parkir dan Sampah Disorot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan sektor parkir dan retribusi sampah di Kota Medan selama tahun anggaran 2020.

PARIPURNA: Juru Bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (14/6). tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/6). istimewa/sumut pos.

“Kami menilai secara umum pendapatan pada tahun 2020 sudah baik walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, namun dari beberapa sektor pendapatan harus menjadi perhatian serius agar lebih baik di masa yang akan datang,” kata Juru Bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan dalam paripurna beragendakan pemandangan umum fraksinya tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/6).

Mengenai pendapatan dalam APBD Medan 2020, pihaknya menyoroti salah satunya persentase realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar 87,96 persen lebih besar dari tahun 2019 yakni 85,01 persen, pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB tidak ada yang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.

“Target pendapatan pada saat diajukan oleh Pemerintah Kota Medan pada perubahan APBD Kota Medan tahun 2020 yang lalu telah melalui pengukuran yang matang sehingga kemungkinan tercapainya sudah dapat diperkirakan, oleh karenanya pada tahun yang akan datang kami minta agar realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target,” ungkapnya.

Disampaikan Syaiful, realisasi pajak parkir sebesar Rp14,11 miliar atau sebesar 82,15 persen dari target sebesar Rp17,18 miliar menunjukkan Pemko Medan tidak serius mengejar target PAD tahun lalu. “Pada tahun 2019 dapat terealisasi Rp26,56 miliar kenapa tahun ini turun jauh sekali. Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD Kota Medan. Dengan menerapkan target yang rendah diharapkan memudahkan pencapaiannya akan tetapi semakin rendah pula realisasinya,” sebutnya.

Sementara realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sebesar Rp89,72 miliar atau sebesar 94,58 persen dari target sebesar Rp94,86 miliar. Begitu juga realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp12,98 miliar rupiah atau sebesar 58,72 persen dari target sebesar Rp22,10 miliar.”Terjadi penurunan pendapatan mencapai Rp9 miliar dari tahun 2019 yang mencapai Rp21,99 miliar. Padahal kita sama mengetahui jumlah kendaraan terus bertambah di Kota Medan ini,” ujarnya.

Terkait jumlah kendaraan, politisi muda PKS menilai Dinas Perhubungan Medan tidak memiliki database yang jelas berapa banyak ruas jalan di Medan yang dilakukan pungutan parkir. Ironinya lagi, Dishub juga tidak bisa memberikan hitungan yang logis berapa jumlah pendapatan yang diterima dari satu kawasan parkir. “Untuk itu Fraksi PKS meminta agar Dinas Perhubungan memperbanyak e-Parking seperti yang sudah dibuat di Kesawan. Kebocoran dari pos ini pasti akan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu dari sektor belanja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, realisasi anggaran Rp22,08 miliar dari target Rp25,36 miliar merupakan serapan anggaran yang baik untuk progres dinas tersebut. Namun dalam hal retribusi sampah, dinas ini terkesan asal-asalan sehingga banyak warga yang mengeluh beda tarif yang dikenakan di satu lingkungan dengan lingkungan lain. Belum lagi petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah-rumah warga tidak datang sesuai jadwal sehingga banyak sampah warga menumpuk di rumahnya belum lagi aroma dari sampah yang terlalu lama diangkat mengganggu kenyamanan warga.

FPKS turut mengapresiasi realisasi pendapatan dari pos pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp35,18 miliar yang melebihi dari target yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar. “Namun kami meminta kepada Pemko Medan untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan IMB. Selain itu, beberapa persoalan tentang IMB diantaranya adalah lemahnya pengawasan dari kelurahan dan kecamatan sehingga banyak bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuk dan tidak ada tindakan yang tegas dari dinas terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” urainya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan sektor parkir dan retribusi sampah di Kota Medan selama tahun anggaran 2020.

PARIPURNA: Juru Bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (14/6). tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/6). istimewa/sumut pos.

“Kami menilai secara umum pendapatan pada tahun 2020 sudah baik walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, namun dari beberapa sektor pendapatan harus menjadi perhatian serius agar lebih baik di masa yang akan datang,” kata Juru Bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan dalam paripurna beragendakan pemandangan umum fraksinya tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA. 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/6).

Mengenai pendapatan dalam APBD Medan 2020, pihaknya menyoroti salah satunya persentase realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar 87,96 persen lebih besar dari tahun 2019 yakni 85,01 persen, pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB tidak ada yang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.

“Target pendapatan pada saat diajukan oleh Pemerintah Kota Medan pada perubahan APBD Kota Medan tahun 2020 yang lalu telah melalui pengukuran yang matang sehingga kemungkinan tercapainya sudah dapat diperkirakan, oleh karenanya pada tahun yang akan datang kami minta agar realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target,” ungkapnya.

Disampaikan Syaiful, realisasi pajak parkir sebesar Rp14,11 miliar atau sebesar 82,15 persen dari target sebesar Rp17,18 miliar menunjukkan Pemko Medan tidak serius mengejar target PAD tahun lalu. “Pada tahun 2019 dapat terealisasi Rp26,56 miliar kenapa tahun ini turun jauh sekali. Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD Kota Medan. Dengan menerapkan target yang rendah diharapkan memudahkan pencapaiannya akan tetapi semakin rendah pula realisasinya,” sebutnya.

Sementara realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah sebesar Rp89,72 miliar atau sebesar 94,58 persen dari target sebesar Rp94,86 miliar. Begitu juga realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar Rp12,98 miliar rupiah atau sebesar 58,72 persen dari target sebesar Rp22,10 miliar.”Terjadi penurunan pendapatan mencapai Rp9 miliar dari tahun 2019 yang mencapai Rp21,99 miliar. Padahal kita sama mengetahui jumlah kendaraan terus bertambah di Kota Medan ini,” ujarnya.

Terkait jumlah kendaraan, politisi muda PKS menilai Dinas Perhubungan Medan tidak memiliki database yang jelas berapa banyak ruas jalan di Medan yang dilakukan pungutan parkir. Ironinya lagi, Dishub juga tidak bisa memberikan hitungan yang logis berapa jumlah pendapatan yang diterima dari satu kawasan parkir. “Untuk itu Fraksi PKS meminta agar Dinas Perhubungan memperbanyak e-Parking seperti yang sudah dibuat di Kesawan. Kebocoran dari pos ini pasti akan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu dari sektor belanja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, realisasi anggaran Rp22,08 miliar dari target Rp25,36 miliar merupakan serapan anggaran yang baik untuk progres dinas tersebut. Namun dalam hal retribusi sampah, dinas ini terkesan asal-asalan sehingga banyak warga yang mengeluh beda tarif yang dikenakan di satu lingkungan dengan lingkungan lain. Belum lagi petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah-rumah warga tidak datang sesuai jadwal sehingga banyak sampah warga menumpuk di rumahnya belum lagi aroma dari sampah yang terlalu lama diangkat mengganggu kenyamanan warga.

FPKS turut mengapresiasi realisasi pendapatan dari pos pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp35,18 miliar yang melebihi dari target yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar. “Namun kami meminta kepada Pemko Medan untuk tidak mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan IMB. Selain itu, beberapa persoalan tentang IMB diantaranya adalah lemahnya pengawasan dari kelurahan dan kecamatan sehingga banyak bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuk dan tidak ada tindakan yang tegas dari dinas terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” urainya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/