22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Dedy Aksyari Pasang Spanduk Tolak Pembangunan SPBU Shell Jalan Wahidin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST memasang spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area.

SPANDUK: Dedy Aksyari Nasution ST memasang spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area.markus/sumutpos.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (2/7), spanduk penolakan berukuran 1×3 meter itu dipasang persis di depan lokasi yang rencananya akan dibangun SPBU Shell. “Saya DEDY AKSYARI NASUTION, ST Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Fraksi GERINDRA MENOLAK pembangunan SPBU SHELL di lokasi ini,” tertulis dalam spanduk itu.

Ditanya mengenai keberadaan spanduk tersebut, Dedy Aksyari membenarkan jika spanduk tersebut memang berasal darinya. Ia bahkan mengaku sengaja mengirimkan spanduk tersebut.

Menurut Dedy, ada keanehan dalam penerbitan IMB (Izin Mendirikan bangunan Bangunan) untuk pembangunan SPBU Shell. Sebab, tetangga yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan tidak mengetahui pembangunan SPBU sebelumnya. “Mereka tidak dimintai izin. Padahal itu merupakan syarat dalam mengajukan permohonan IMB,” ucap Dedy, Jumat (2/7).

Untuk itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan meminta untuk meninjau ulang pengeluaran izin yang ada. “Makanya ini harus ditinjau ulang sebenarnya, harus jelas titik terangnya. Apa alasan Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin pembangunannya,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini juga membantah jika Komisi IV DPRD Medan pernah mengeluarkan rekomendasi untuk dikeluarkannya IMB atas bangunan tersebut. “Kalau gak salah yang saya tahu hanya surat persetujuan saja, itupun saat itu kami anggota Komisi IV banyak yang gak hadir, termasuk saya. Kalau saya pribadi, saya sepakat dengan Ketua DPRD (Hasyim), itu gak boleh dikeluarkan izinnya,” tegasnya.

Dedy juga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lokasi usaha atau tidak, berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR). “Kita harus cek dulu Jalan Wahidin itu zona apa, apakah zona pemukiman atau bukan. Makanya harus dicek lagi,” tutupnya.

Seperti diketahui, rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin mendapatkan penolakan dari warga yang ada disekitarnya.

Pemko Medan bahkan sudah melakukan mediasi antara warga yang menolak dengan pihak managemen Shell. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST memasang spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area.

SPANDUK: Dedy Aksyari Nasution ST memasang spanduk penolakan terhadap rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area.markus/sumutpos.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (2/7), spanduk penolakan berukuran 1×3 meter itu dipasang persis di depan lokasi yang rencananya akan dibangun SPBU Shell. “Saya DEDY AKSYARI NASUTION, ST Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Fraksi GERINDRA MENOLAK pembangunan SPBU SHELL di lokasi ini,” tertulis dalam spanduk itu.

Ditanya mengenai keberadaan spanduk tersebut, Dedy Aksyari membenarkan jika spanduk tersebut memang berasal darinya. Ia bahkan mengaku sengaja mengirimkan spanduk tersebut.

Menurut Dedy, ada keanehan dalam penerbitan IMB (Izin Mendirikan bangunan Bangunan) untuk pembangunan SPBU Shell. Sebab, tetangga yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan tidak mengetahui pembangunan SPBU sebelumnya. “Mereka tidak dimintai izin. Padahal itu merupakan syarat dalam mengajukan permohonan IMB,” ucap Dedy, Jumat (2/7).

Untuk itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Medan meminta untuk meninjau ulang pengeluaran izin yang ada. “Makanya ini harus ditinjau ulang sebenarnya, harus jelas titik terangnya. Apa alasan Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin pembangunannya,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini juga membantah jika Komisi IV DPRD Medan pernah mengeluarkan rekomendasi untuk dikeluarkannya IMB atas bangunan tersebut. “Kalau gak salah yang saya tahu hanya surat persetujuan saja, itupun saat itu kami anggota Komisi IV banyak yang gak hadir, termasuk saya. Kalau saya pribadi, saya sepakat dengan Ketua DPRD (Hasyim), itu gak boleh dikeluarkan izinnya,” tegasnya.

Dedy juga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lokasi usaha atau tidak, berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR). “Kita harus cek dulu Jalan Wahidin itu zona apa, apakah zona pemukiman atau bukan. Makanya harus dicek lagi,” tutupnya.

Seperti diketahui, rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin mendapatkan penolakan dari warga yang ada disekitarnya.

Pemko Medan bahkan sudah melakukan mediasi antara warga yang menolak dengan pihak managemen Shell. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/