24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pesta Dibatasi 30 Orang, Dilarang Prasmanan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan dan Sibolga masuk ke level 4 penyebaran kasus Covid-19, bersama 41 kabupaten/kota lainnya. Karenanya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di kedua daerah itu diperketat. Mulai dari jam operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 5 sore, pesta atau hajatan cuma dihadiri 30 orang dan dilarang makan prasmanan.

GUBERNUR Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut, mulai 6-20 Juli 2021. Bila sebelumnya PPKM Mikro di Sumut berlaku di 10 kabupaten/kota seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi, maka kali ini bertambah dua kota yakni Padang Sidimpuan dan Sibolga.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021. Instruksi itu ditujukan kepada wali kota dan bupati yang ada di 12 daerah di Sumut. “Dua diantaranya, Medan dan Sibolga masuk ke level 4 Covid-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Rabu (7/7).

Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu pekan terakhir dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang waktu dua pekan terakhir. “Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Irman.

Karenanya bagi daerah yang masuk kategori level IV, yakni Medan diminta untuk melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari. Sedangkan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Itu berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 yang mana bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per pekan.

Di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per pekan, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per pekan dan terakhir untuk postivity rate di atas 25 persen maka dilakukan 15 tes per 1000 penduduk per pekan.

Sementara itu, selama penerapan PPKM Mikro maka kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di kabupaten/kota zona merah, dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada zona merah bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persem dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. Juga menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Kegiatan di Rumah Ibadah Masih Boleh

Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan, kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di tempat/rumah ibadah masih tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Memang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Namun penerapannya tergantung dengan kondisi di daerah, jika pemda menyatakan penyebaran Covid-19 masih dinilai aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat. “Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Di samping itu, penyebaran Covid-19 di Sumut disebut masih relatif terkendali. Memang ada peningkatan kasus Covid-19 di Sumut, tetapi belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah. “Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Edy mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin prokes 5M, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri. Selain itu masyarakat harus bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah.

Pesta Dibatasi

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumut, Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kepada wartawan, Bobby mengatakan, Kota Medan masuk dalam 43 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

Dijelaskan Bobby, beberapa aturan yang ada dalam pengetatan PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, yakni terkait jam operasional tempat usaha yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. “Adapun di dalamnya sudah kita pahami, kegiatan perekonomian semakin terbatas, seperti operasional tempat usaha, operasional Mall dan tempat makan, itu dibatasi sampai dengan jam 5 sore,” jelasnya.

Selain itu, Bobby juga mengatakan, bahwa setiap pelaksanaan pesta atau hajatan di Kota Medan hanya boleh dihadiri 30 orang secara bergantian. Tak cuma itu, pesta juga dilarang menggunakan sistem makan prasmanan (makan jalan). “Kegiatan-kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta, nikahan, ini dibatasi secara luar biasa maksimal dan tidak dilaksanakan lebih dari 30 orang. Serta dilarang untuk menyediakan makanan secara prasmanan saat melakukan hajatan atau acara,” katanya.

Bobby pun meminta kepada seluruh keluarga di Kota Medan untuk dapat memastikan bahwa penerapan PPKM mikro dapat berjalan secara efektif. “Pembatasan ini tentunya sangat diperlukan peran keluarga di mana kebijakan terhadap penularan Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu saya mengajak seluruh keluarga di Kota Medan untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sudah saya sampaikan dari beberapa bulan yang lalu, kita masih menjalankan PPKM mikro, peran keluarga lah yang paling penting dalam menyukseskan aturan ini,” ujarnya.

Bobby pun menekankan, apabila penerapan pengetatan PPKM mikro sukses, maka secara perlahan, aktivitas ekonomi di Kota Medan turut kembali normal secara perlahan.

Jika Tak Penting, di Rumah Saja

Sama halnya dengan Pemko Medan, Pemko Sibolga juga membatasi gelaran pesta pernikahan selama pengetatan PPKM Mikro. “Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas,” kata Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, dan Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazri Penarik, serta Sekda Sibolga M Yusuf Batubara di Kantor Wali Kota Sibolga, Rabu (7/7).

Selain membatasi jumlah undangan pesta, Pemko Sibolga juga melarang pelaksanaan seminar dan olah raga serta sejenisnya. Termasuk jam operasional pasar di Kota Sibola juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB beserta restoran, kafe, dan pedagang makanan hingga pukul 19.00 WIB. “Masyarakat juga kalau tidak ada hal yang sangat penting, di rumah saja. Begitu juga kalau boleh, hindari makan dan berlama-lama di cafe/restoran atau makanan dibungkus dan dibawa pulang saja,” tegas Jamaluddin.

Dalam rangka memberhasilkan pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Sibolga ini juga, pihak Pemkot Sibolga akan kembali mengaktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. Begitu juga razia yustisi, akan rutin dilaksanakan serta di setiap instansi akan diterapkan Work From Home (WFH) maksimal 25 persen, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro berakhir. “Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemkot Sibolga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukas Jamaluddin.

Labuhanbatu Berlakukan PPKM

Selama penerapan PPKM mikro, Pemkab Labuhanbatu hanya membenarkan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan. Hal itu terungkap saat Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang memimpin rapat dengan pengusaha dan pengelola tempat usaha di ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (7/7).

“Peraturan dalam PPKM skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan,” ujarnya. Serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang menjelaskan walaupun kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. “Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 khususnya di Labuhanbatu,” jelasnya. (prn/map/fdh/mag-8)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan dan Sibolga masuk ke level 4 penyebaran kasus Covid-19, bersama 41 kabupaten/kota lainnya. Karenanya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di kedua daerah itu diperketat. Mulai dari jam operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 5 sore, pesta atau hajatan cuma dihadiri 30 orang dan dilarang makan prasmanan.

GUBERNUR Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut, mulai 6-20 Juli 2021. Bila sebelumnya PPKM Mikro di Sumut berlaku di 10 kabupaten/kota seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi, maka kali ini bertambah dua kota yakni Padang Sidimpuan dan Sibolga.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tertanggal 5 Juli 2021. Instruksi itu ditujukan kepada wali kota dan bupati yang ada di 12 daerah di Sumut. “Dua diantaranya, Medan dan Sibolga masuk ke level 4 Covid-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Rabu (7/7).

Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu pekan terakhir dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang waktu dua pekan terakhir. “Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Irman.

Karenanya bagi daerah yang masuk kategori level IV, yakni Medan diminta untuk melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari. Sedangkan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Itu berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19 yang mana bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes 1 suspek per 1.000 penduduk per pekan.

Di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan 5 tes per 1.000 penduduk per pekan, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per pekan dan terakhir untuk postivity rate di atas 25 persen maka dilakukan 15 tes per 1000 penduduk per pekan.

Sementara itu, selama penerapan PPKM Mikro maka kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di kabupaten/kota zona merah, dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada zona merah bisa dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persem dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. Juga menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Kegiatan di Rumah Ibadah Masih Boleh

Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan, kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di tempat/rumah ibadah masih tetap diperbolehkan selama pelaksanaannya menerapkan prokes ketat. Memang berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan dan ibadah rutin di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Namun penerapannya tergantung dengan kondisi di daerah, jika pemda menyatakan penyebaran Covid-19 masih dinilai aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes yang ketat. “Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” katanya.

Di samping itu, penyebaran Covid-19 di Sumut disebut masih relatif terkendali. Memang ada peningkatan kasus Covid-19 di Sumut, tetapi belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah. “Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, Edy mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin prokes 5M, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diri. Selain itu masyarakat harus bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah.

Pesta Dibatasi

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumut, Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kepada wartawan, Bobby mengatakan, Kota Medan masuk dalam 43 Kabupaten/Kota di Indonesia yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro.

Dijelaskan Bobby, beberapa aturan yang ada dalam pengetatan PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, yakni terkait jam operasional tempat usaha yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. “Adapun di dalamnya sudah kita pahami, kegiatan perekonomian semakin terbatas, seperti operasional tempat usaha, operasional Mall dan tempat makan, itu dibatasi sampai dengan jam 5 sore,” jelasnya.

Selain itu, Bobby juga mengatakan, bahwa setiap pelaksanaan pesta atau hajatan di Kota Medan hanya boleh dihadiri 30 orang secara bergantian. Tak cuma itu, pesta juga dilarang menggunakan sistem makan prasmanan (makan jalan). “Kegiatan-kegiatan masyarakat seperti hajatan, pesta, nikahan, ini dibatasi secara luar biasa maksimal dan tidak dilaksanakan lebih dari 30 orang. Serta dilarang untuk menyediakan makanan secara prasmanan saat melakukan hajatan atau acara,” katanya.

Bobby pun meminta kepada seluruh keluarga di Kota Medan untuk dapat memastikan bahwa penerapan PPKM mikro dapat berjalan secara efektif. “Pembatasan ini tentunya sangat diperlukan peran keluarga di mana kebijakan terhadap penularan Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu saya mengajak seluruh keluarga di Kota Medan untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sudah saya sampaikan dari beberapa bulan yang lalu, kita masih menjalankan PPKM mikro, peran keluarga lah yang paling penting dalam menyukseskan aturan ini,” ujarnya.

Bobby pun menekankan, apabila penerapan pengetatan PPKM mikro sukses, maka secara perlahan, aktivitas ekonomi di Kota Medan turut kembali normal secara perlahan.

Jika Tak Penting, di Rumah Saja

Sama halnya dengan Pemko Medan, Pemko Sibolga juga membatasi gelaran pesta pernikahan selama pengetatan PPKM Mikro. “Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas,” kata Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, dan Ketua DPRD Sibolga Akhmad Syukri Nazri Penarik, serta Sekda Sibolga M Yusuf Batubara di Kantor Wali Kota Sibolga, Rabu (7/7).

Selain membatasi jumlah undangan pesta, Pemko Sibolga juga melarang pelaksanaan seminar dan olah raga serta sejenisnya. Termasuk jam operasional pasar di Kota Sibola juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB beserta restoran, kafe, dan pedagang makanan hingga pukul 19.00 WIB. “Masyarakat juga kalau tidak ada hal yang sangat penting, di rumah saja. Begitu juga kalau boleh, hindari makan dan berlama-lama di cafe/restoran atau makanan dibungkus dan dibawa pulang saja,” tegas Jamaluddin.

Dalam rangka memberhasilkan pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Sibolga ini juga, pihak Pemkot Sibolga akan kembali mengaktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. Begitu juga razia yustisi, akan rutin dilaksanakan serta di setiap instansi akan diterapkan Work From Home (WFH) maksimal 25 persen, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro berakhir. “Hal ini sebagai bukti keseriusan Pemkot Sibolga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukas Jamaluddin.

Labuhanbatu Berlakukan PPKM

Selama penerapan PPKM mikro, Pemkab Labuhanbatu hanya membenarkan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan. Hal itu terungkap saat Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang memimpin rapat dengan pengusaha dan pengelola tempat usaha di ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (7/7).

“Peraturan dalam PPKM skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan,” ujarnya. Serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 wib.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang menjelaskan walaupun kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. “Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 khususnya di Labuhanbatu,” jelasnya. (prn/map/fdh/mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/