26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Korupsi Pengadaan Buku SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi, Mantan Kabid PPD Disdik Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi, Efni Efrida divonis selama 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Jarihat Simarmata menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (jo) UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Efni Efrida oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp392 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengembalikan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.

Selain Efni, majelis hakim juga menghukum Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairur Rahman, yang semula menuntut terdakwa Efrni Efrida selama 8 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Masdalena semula dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua tersangka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantansan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai keluarga.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU, untuk menyatakan terima atau banding.

Diketahui, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.

Seperti di antaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi, Efni Efrida divonis selama 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Jarihat Simarmata menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto (jo) UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Efni Efrida oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp392 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengembalikan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.

Selain Efni, majelis hakim juga menghukum Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairur Rahman, yang semula menuntut terdakwa Efrni Efrida selama 8 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Masdalena semula dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua tersangka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantansan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai keluarga.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU, untuk menyatakan terima atau banding.

Diketahui, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.

Seperti di antaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu, diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/