26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kapolda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

MUSNAHKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (seragam dinas) memusnahkan barang bukti sabu di halaman gedung Ditres Narkoba, Jumat (9/8).
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama 5 bulan terakhir, Jumat (9/8). Terhitung mulai Maret hingga Juli 2019. Pemusnahan dilakukan di halaman gedung Ditres Narkoba Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

“Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 160.209,03 (160 kilogram) gram sabu, 169.588 (169 kilogram) gram ganja, 15.722 gram (15 kilogram) daun khat dan 16.003 butir pil ekstasi,” ungkap Agus.

Kata Agus, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dengan jumlah kasus 52 dan tersangka 93 orang (90 laki-laki dan 3 perempuan). Namun, dari 93 tersangka ada 2 orang pria yang terpaksa ditembak karena melawan petugas.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Labfor Cabang Medan. Selanjutnya, untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan daun Khat dimasukan ke dalam air yang sudah mendidih dan diaduk sampai merata,” papar Agus.

“Kemudian, dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar,” sambungnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Bea & Cukai, penasehat hukum hingga para tersangka.

“Tersangka dalam kasus narkoba yang dimusnahkan ini dikenal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya.

Agus menambahkan, dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.823.524 jiwa.

Rinciannya, untuk kasus sabu menyelamatkan 1.621.400 jiwa (asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna), ekstasi 16.224 jiwa, daun ganja 170.000 jiwa dan daun khat 15.900 jiwa.(ris/ala)

MUSNAHKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (seragam dinas) memusnahkan barang bukti sabu di halaman gedung Ditres Narkoba, Jumat (9/8).
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama 5 bulan terakhir, Jumat (9/8). Terhitung mulai Maret hingga Juli 2019. Pemusnahan dilakukan di halaman gedung Ditres Narkoba Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

“Jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 160.209,03 (160 kilogram) gram sabu, 169.588 (169 kilogram) gram ganja, 15.722 gram (15 kilogram) daun khat dan 16.003 butir pil ekstasi,” ungkap Agus.

Kata Agus, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dengan jumlah kasus 52 dan tersangka 93 orang (90 laki-laki dan 3 perempuan). Namun, dari 93 tersangka ada 2 orang pria yang terpaksa ditembak karena melawan petugas.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Labfor Cabang Medan. Selanjutnya, untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan daun Khat dimasukan ke dalam air yang sudah mendidih dan diaduk sampai merata,” papar Agus.

“Kemudian, dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar,” sambungnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Bea & Cukai, penasehat hukum hingga para tersangka.

“Tersangka dalam kasus narkoba yang dimusnahkan ini dikenal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya.

Agus menambahkan, dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.823.524 jiwa.

Rinciannya, untuk kasus sabu menyelamatkan 1.621.400 jiwa (asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna), ekstasi 16.224 jiwa, daun ganja 170.000 jiwa dan daun khat 15.900 jiwa.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/