28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemkab Asahan Bahas Penerbitan PPKM Level 3

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama forkopimda dan Satgas penanganan Covid-19 membahas penerbitan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (2/8).

PIMPIN: Bupati Asahan, H. Surya, BSc memimpin rapat pembahasan penerbitan PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan.DERMAWAN/SUMUT POS.

Pembahasan PPKM Level 3 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan menjelaskan, penerbitan instruksi tersebut nantinya

akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan para pedagang, aturan kegiatan makan/minum di tempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya untuk disepakati bersama.

Bupati Asahan juga meminta setiap rumah sakit mempersiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19, dan berharap wabah Covid-19 dapat ditangani dengan baik.

Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19, dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Polres Asahan juga telah melakukan upaya-upaya, agar angka penyebaran Covid-19 menurun dengan melakukan penegakan protokol kesehatan, Ops penyekatan, dan menggelar Operasi Yustisi. “Kami juga terus melakukan vaksinasi massal, menambah vaksinator dan menyediakan obat anti virus serta imbauan penerapan Prokes,”kata Kapolres.

Dikesempatan ini juga, Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit penanganan pasien Covid-19. (mag-9/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama forkopimda dan Satgas penanganan Covid-19 membahas penerbitan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (2/8).

PIMPIN: Bupati Asahan, H. Surya, BSc memimpin rapat pembahasan penerbitan PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan.DERMAWAN/SUMUT POS.

Pembahasan PPKM Level 3 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan menjelaskan, penerbitan instruksi tersebut nantinya

akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan para pedagang, aturan kegiatan makan/minum di tempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya untuk disepakati bersama.

Bupati Asahan juga meminta setiap rumah sakit mempersiapkan ketersedian BOR untuk pasien Covid-19, dan berharap wabah Covid-19 dapat ditangani dengan baik.

Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar Covid-19, dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Polres Asahan juga telah melakukan upaya-upaya, agar angka penyebaran Covid-19 menurun dengan melakukan penegakan protokol kesehatan, Ops penyekatan, dan menggelar Operasi Yustisi. “Kami juga terus melakukan vaksinasi massal, menambah vaksinator dan menyediakan obat anti virus serta imbauan penerapan Prokes,”kata Kapolres.

Dikesempatan ini juga, Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit penanganan pasien Covid-19. (mag-9/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/