MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang berboncengan mengendarai sepeda motor Mio warna biru tanpa plat, tertangkap basah petugas Polsek Medan Baru membuang sabu-sabu ke jalan di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Akibatnya, mereka diboyong ke kantor polisi untuk proses hukum.
Adapun kedua pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut, M Harun Alrasid Pasaribu (48) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung Gang Raja, Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan rekannya yang duduk diboncengan adalah Rahmaddani (31) warga Jalan Perjuangan Gang Perjuangan 4, Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.
“Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas kita karena kepergok membuang 1 paket sabu saat melintas di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Keduanya memang menjadi target penangkapan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu I Sitorus, Rabu (25/8).
Disebutkannya, kedua pemuda yang kini berstatus tersangka ini gerak-geriknya mencurigakan dan juga ciri-cirinya sesuai dari informasi masyarakat. “Petugas kita menghentikan laju sepeda motor tersangka. Saat akan digeledah, seorang tersangka berinisial R terus membuang suatu benda dari genggaman tangannya. Setelah diperiksa, ternyata diduga kuat narkoba jenis sabu,” sebut I Sitorus. (rus/azw)
Dia menuturkan, pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibelinya secara patungan dari seseorang di Jalan Jermal XV tanah garapan, Percut Seituan, seharga Rp 50 ribu dan akan dipakai bersama. “Tersangka sudah ditahan dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang berboncengan mengendarai sepeda motor Mio warna biru tanpa plat, tertangkap basah petugas Polsek Medan Baru membuang sabu-sabu ke jalan di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Akibatnya, mereka diboyong ke kantor polisi untuk proses hukum.
Adapun kedua pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut, M Harun Alrasid Pasaribu (48) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung Gang Raja, Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan rekannya yang duduk diboncengan adalah Rahmaddani (31) warga Jalan Perjuangan Gang Perjuangan 4, Bintang Meria, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.
“Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas kita karena kepergok membuang 1 paket sabu saat melintas di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung. Keduanya memang menjadi target penangkapan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu I Sitorus, Rabu (25/8).
Disebutkannya, kedua pemuda yang kini berstatus tersangka ini gerak-geriknya mencurigakan dan juga ciri-cirinya sesuai dari informasi masyarakat. “Petugas kita menghentikan laju sepeda motor tersangka. Saat akan digeledah, seorang tersangka berinisial R terus membuang suatu benda dari genggaman tangannya. Setelah diperiksa, ternyata diduga kuat narkoba jenis sabu,” sebut I Sitorus. (rus/azw)
Dia menuturkan, pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibelinya secara patungan dari seseorang di Jalan Jermal XV tanah garapan, Percut Seituan, seharga Rp 50 ribu dan akan dipakai bersama. “Tersangka sudah ditahan dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ris)