28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polres Batubara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian asal Sergai

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH ungkap 5 pelaku pencurian dari kasus yang berbeda, dalam temu pers kasus kriminal di Halaman Satuan Reskrim Mapolres Batubara. Senin, (6/9).

PAPARKAN: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH saat mengadakan temu pers kasus kriminal di Halaman Sat Reskrim Mapolres Batubara, Senin (6/9).

Adapun kasus pencurian salah satunya di Toko Ponsel Bambang Celluler pada Jumat, (27/08) lalu di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangunsari Kecamatan Datuk Tanahdatar.

Setelah mendapatkan laporan dari Bambang pemilik toko ponsel, Tim Anti Bandit yang dibentuk Kapolres Batubara dibawah binaan Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi memburu para pelaku dan mengamankan 3 orang terduga yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam buruannya Tim Anti Bandit Polres Batubara berhasil mengamankan 3 pelaku atas nama SR alias Hari alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan, RA alias Rudi (33) warga Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatam Perbaungan, dan AD alias Bagol, (38) warga Dusun ll Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan seorang tersangka lainnya yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian (buron) bernama Yudi (45) warga Dusun 1 Desa Nagakisar Kecamatan Pantaicermin.

Dari tangan pelaku diamankan, satu unit Laptop ACER 14 inch warna Hitam, 4 unit Handphone, 2 botol Parfum, 49 kartu ponsel, 3 unit speaker MP3 Portable, 2 buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 buah kunci besi sepanjang 1 meter, 1 Unit Mobil Xenia

Selain melakukan pencurian diponcel milik Bambang ke-3 pelaku juga melakukan pencurian di Kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura pada (13/08) lalu yang berada di Lingkungan lll Kelueahan Indrapura Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara.

Dari tangan pelaku diamankan 2 buah linggis sepanjang satu meter, 1 buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 potong jaket warna hitam, 1 potong daster warna hitam, 1 potong kaos warna hitam, dan 1 buah tas sandang warna biru.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres Batubara mengungkapkan kasus Curanmor yang terjadi Pada Sabtu, (21/08) lalu sekira pukul 08.00 Wib di Dusun Ladang Lawas Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan ZKN (25) warga Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dan rekannya atas nama HM masih dalam pencarian (buron).

Ditangan ZKN disita satu unit ponse, dan terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana.

Terakhir pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tersangka atas nama FA alias Andi (30) warga Dusun Vll Desa Tanjung Muda Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara.

Waktu kejadian, Rabu (18/08) sekira pukul 05.00 WIB di rumah warga yang terletak di Dusun Vll Desa Tanjung Muda Kecamatan Airputih.

Ditangan pelaku disita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka : MH35BP0047K077127, No Mesin :58P-077237, 1 Unit Hp merk Vivo Y30 bersama kotak, 1 buah Besi.

Terhadap pelaku ini disangkakan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana. (bnd/azw)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH ungkap 5 pelaku pencurian dari kasus yang berbeda, dalam temu pers kasus kriminal di Halaman Satuan Reskrim Mapolres Batubara. Senin, (6/9).

PAPARKAN: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH saat mengadakan temu pers kasus kriminal di Halaman Sat Reskrim Mapolres Batubara, Senin (6/9).

Adapun kasus pencurian salah satunya di Toko Ponsel Bambang Celluler pada Jumat, (27/08) lalu di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangunsari Kecamatan Datuk Tanahdatar.

Setelah mendapatkan laporan dari Bambang pemilik toko ponsel, Tim Anti Bandit yang dibentuk Kapolres Batubara dibawah binaan Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi memburu para pelaku dan mengamankan 3 orang terduga yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam buruannya Tim Anti Bandit Polres Batubara berhasil mengamankan 3 pelaku atas nama SR alias Hari alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan, RA alias Rudi (33) warga Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatam Perbaungan, dan AD alias Bagol, (38) warga Dusun ll Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan seorang tersangka lainnya yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian (buron) bernama Yudi (45) warga Dusun 1 Desa Nagakisar Kecamatan Pantaicermin.

Dari tangan pelaku diamankan, satu unit Laptop ACER 14 inch warna Hitam, 4 unit Handphone, 2 botol Parfum, 49 kartu ponsel, 3 unit speaker MP3 Portable, 2 buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 buah kunci besi sepanjang 1 meter, 1 Unit Mobil Xenia

Selain melakukan pencurian diponcel milik Bambang ke-3 pelaku juga melakukan pencurian di Kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura pada (13/08) lalu yang berada di Lingkungan lll Kelueahan Indrapura Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara.

Dari tangan pelaku diamankan 2 buah linggis sepanjang satu meter, 1 buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 potong jaket warna hitam, 1 potong daster warna hitam, 1 potong kaos warna hitam, dan 1 buah tas sandang warna biru.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres Batubara mengungkapkan kasus Curanmor yang terjadi Pada Sabtu, (21/08) lalu sekira pukul 08.00 Wib di Dusun Ladang Lawas Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan ZKN (25) warga Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dan rekannya atas nama HM masih dalam pencarian (buron).

Ditangan ZKN disita satu unit ponse, dan terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana.

Terakhir pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tersangka atas nama FA alias Andi (30) warga Dusun Vll Desa Tanjung Muda Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara.

Waktu kejadian, Rabu (18/08) sekira pukul 05.00 WIB di rumah warga yang terletak di Dusun Vll Desa Tanjung Muda Kecamatan Airputih.

Ditangan pelaku disita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka : MH35BP0047K077127, No Mesin :58P-077237, 1 Unit Hp merk Vivo Y30 bersama kotak, 1 buah Besi.

Terhadap pelaku ini disangkakan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana. (bnd/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/