29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Konsumsi Sabu, Wiro Sableng Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muliono alias Wiro Sableng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Ojek ini, terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

SIDANG VONIS: Mulyono alias Wiro Sableng terdakwa kasus sabu menjalani sidang secara virtual di PN Medan, Kamis (7/10). agusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Junto (Jo) 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/10).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun, atasan putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.

“Saya banding pak hakim,” pungkas terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Pulau Ambon Link. VII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dam melakukan pemeriksaan di dalam rumah kosong tersebut dan mendapati barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol dan 2 buah pipet yang dari salah satu pipet tersebut terdapat 1 kaca pin yang didalamnya terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yaitu sisa narkotika jenis sabu yang berada dalam kaca pin bong tersebut yang sebelumnya Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Muliadi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muliono alias Wiro Sableng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang Ojek ini, terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

SIDANG VONIS: Mulyono alias Wiro Sableng terdakwa kasus sabu menjalani sidang secara virtual di PN Medan, Kamis (7/10). agusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Junto (Jo) 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/10).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun, atasan putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.

“Saya banding pak hakim,” pungkas terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Pulau Ambon Link. VII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dam melakukan pemeriksaan di dalam rumah kosong tersebut dan mendapati barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol dan 2 buah pipet yang dari salah satu pipet tersebut terdapat 1 kaca pin yang didalamnya terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yaitu sisa narkotika jenis sabu yang berada dalam kaca pin bong tersebut yang sebelumnya Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Muliadi. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/