29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Korupsi DBH PBB Labura, Saksi: Kembalikan Uang Honorer, Utang ke Bank

MEDAN. SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan terdakwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung kembali berlanjut. Kali ini, penuntut umum menghadirkan Dedi Siregar selalu honorer Pemkab Labura, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/11). 

Dalam kesaksiannya, Dedi mengaku terpaksa mengutang di bank untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari dinas. Uang itu ternyata hasil korupsi yang bersumber dari biaya pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan di Pemkab Labura. Sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2015, Dedi menerima uang dengan jumlah yang berbeda.

“Ada menerima insentif dari PBB sektor perkebunan, tahun 2013, 2014 sekitar Rp1 juta sekian dan Rp400 ribu, dan di tahun 2015 sekitar Rp900 ribu,” ungkapnya, dihadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Namun, saat uang tersebut sudah habis, saksi diperintahkan untuk mengembalikan uang insentif yang sudah diterimanya tersebut.

“Sudah dikembalikan semua uangnya, karena perintah atasan. Enggak tahu kenapa disuruh kembalikan. Udah habis dipakai uangnya disuruh kembalikan. Kalau saya pinjam sama Bank Sumut, gaji dipotong perbulannya,” katanya.

Sementara itu, saksi lainnya Hendika juga membenarkan telah menerima uang insentif tersebut sejak tahun 2013, dengan total kurang lebih Rp5 juta dalam kurun waktu tiga tahun. Saat diperintahkan untuk mengembalikan semua uang tersebut, Hendika mengaku hanya pasrah karena perintah atasan.

“Kalau harus dikembalikan mau bagaimana lagi. Disuruh atasan (kadis) saya mengembalikan semuanya,” bebernya.

Namun saat diecar hakim, apakah para pekerja honorer tersebut ada menjadi petugas pemungut PBB dari Sektor Perkebunan, ketiganya menjawab tidak pernah. Bahkan para saksi mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pemungutan. Mereka mengaku hanya menerima uang berupa insentif dari PBB Sektor perkebunan.

Usai mendengar keterangan saksi majekis hakim menunda sidang ke pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah alias H Buyung, didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dimana, Pemerintah Kabupaten Labura menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Lebih lanjut, seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labura pada tahun 2013, 2014, dan 2015 digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labura.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labura, membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.  Atas perbuatannya, terdakwa Khairuddin Syah dijerat dengan dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (man/azw) 

MEDAN. SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB), dengan terdakwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung kembali berlanjut. Kali ini, penuntut umum menghadirkan Dedi Siregar selalu honorer Pemkab Labura, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/11). 

Dalam kesaksiannya, Dedi mengaku terpaksa mengutang di bank untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari dinas. Uang itu ternyata hasil korupsi yang bersumber dari biaya pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan di Pemkab Labura. Sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2015, Dedi menerima uang dengan jumlah yang berbeda.

“Ada menerima insentif dari PBB sektor perkebunan, tahun 2013, 2014 sekitar Rp1 juta sekian dan Rp400 ribu, dan di tahun 2015 sekitar Rp900 ribu,” ungkapnya, dihadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Namun, saat uang tersebut sudah habis, saksi diperintahkan untuk mengembalikan uang insentif yang sudah diterimanya tersebut.

“Sudah dikembalikan semua uangnya, karena perintah atasan. Enggak tahu kenapa disuruh kembalikan. Udah habis dipakai uangnya disuruh kembalikan. Kalau saya pinjam sama Bank Sumut, gaji dipotong perbulannya,” katanya.

Sementara itu, saksi lainnya Hendika juga membenarkan telah menerima uang insentif tersebut sejak tahun 2013, dengan total kurang lebih Rp5 juta dalam kurun waktu tiga tahun. Saat diperintahkan untuk mengembalikan semua uang tersebut, Hendika mengaku hanya pasrah karena perintah atasan.

“Kalau harus dikembalikan mau bagaimana lagi. Disuruh atasan (kadis) saya mengembalikan semuanya,” bebernya.

Namun saat diecar hakim, apakah para pekerja honorer tersebut ada menjadi petugas pemungut PBB dari Sektor Perkebunan, ketiganya menjawab tidak pernah. Bahkan para saksi mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pemungutan. Mereka mengaku hanya menerima uang berupa insentif dari PBB Sektor perkebunan.

Usai mendengar keterangan saksi majekis hakim menunda sidang ke pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), H Kharuddin Syah alias H Buyung, didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dimana, Pemerintah Kabupaten Labura menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Lebih lanjut, seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labura pada tahun 2013, 2014, dan 2015 digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labura.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labura, membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.  Atas perbuatannya, terdakwa Khairuddin Syah dijerat dengan dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (man/azw) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/