26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengadilan Tinggi Medan Ubah Putusan Dua Terdakwa Perzinahan, Dihukum 4 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara perzinahan dengan terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 4 bulan.

SIDANG: Dua terdakwa kasus perzinahan, saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 671/Pid/2020/PN Mdn tanggal 15 Juni 2021.

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Majelis hakim banding diketuai John Diamond Tambunan SH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (19/12).

Majelis hakim PT Medan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana. Putusan majelis hakim PT Medan sama (Conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Namun, pada tanggal 15 Juni 2021, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata malah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Tak terima dengan putusan majelis hakim PN Medan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.

Diketahui, pada Mei 2017 terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus istri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor hape hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.

Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Puncaknya, pada 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.

Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban.

Saat pintu dibuka, terdakwa Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos.

Sedangkan terdakwa Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan perkara perzinahan dengan terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 4 bulan.

SIDANG: Dua terdakwa kasus perzinahan, saat menjalani sidang di PN Medan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Medan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 671/Pid/2020/PN Mdn tanggal 15 Juni 2021.

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Majelis hakim banding diketuai John Diamond Tambunan SH, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (19/12).

Majelis hakim PT Medan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana. Putusan majelis hakim PT Medan sama (Conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Namun, pada tanggal 15 Juni 2021, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata malah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Tak terima dengan putusan majelis hakim PN Medan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.

Diketahui, pada Mei 2017 terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus istri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor hape hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.

Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Puncaknya, pada 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.

Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban.

Saat pintu dibuka, terdakwa Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos.

Sedangkan terdakwa Julianna Phan memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/