TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satu orang komplotan pencuri uang nasabah Bank Sumut yang ada dalam mobil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan bekerja sama dengan Polres Tebingtinggi. Sementera itu, dua orang tersangka lainnya masih diburu petugas.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan tersangka yang diamankan petugas berinisial HS alias Ganot (46) warga Kelurahan Bagelan, Padanghilir, Kota Tebintinggi. HS merupakan satu dari tiga orang yang mencuri uang nasabah Bank Sumut sebesar Rp221 juta di mobil yang parkir di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Mei 2021 lalu.
“Kejadiannya berawal korban saat itu baru saja mengambil uang di Bank Sumut Jalan Sutomo Tebing Tinggi sebanyak Rp221 juta. Setelah itu, dia singgah di sebuah kios handphon untuk mengisi pulsa,” kata Agus. Korban ternyata sudah diikuti oleh komplotan tersebut sejak keluar dari Bank Sumut. Saat korban lengah, pelaku kemudian mengambil uang tersebut dari dalam mobil karena pintu mobil tidak terkunci. ”Setelah itu, ketiga pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan petugas memperoleh informasi bahwa Ganot bersama temannya A melarikan diri ke Kabupaten Biruen Aceh. Tersangka A sebelumnya ditangkap personel Polres Bireun karena terlibat kasus yang berbeda di daerah tersebut. Agus mengatakan dari keterangan tersangka uang tersebut dibagi oleh pelaku masing-masing Ganot mendapatkan Rp85 juta, A Rp86 juta. Sementara itu, dua orang rekan tersangka lainnya yakni M dan B masing-masing mendapatkan Rp25 juta. “Saat ini tersangka M dan B masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya. (ins/azw)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satu orang komplotan pencuri uang nasabah Bank Sumut yang ada dalam mobil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan bekerja sama dengan Polres Tebingtinggi. Sementera itu, dua orang tersangka lainnya masih diburu petugas.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan tersangka yang diamankan petugas berinisial HS alias Ganot (46) warga Kelurahan Bagelan, Padanghilir, Kota Tebintinggi. HS merupakan satu dari tiga orang yang mencuri uang nasabah Bank Sumut sebesar Rp221 juta di mobil yang parkir di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Mei 2021 lalu.
“Kejadiannya berawal korban saat itu baru saja mengambil uang di Bank Sumut Jalan Sutomo Tebing Tinggi sebanyak Rp221 juta. Setelah itu, dia singgah di sebuah kios handphon untuk mengisi pulsa,” kata Agus. Korban ternyata sudah diikuti oleh komplotan tersebut sejak keluar dari Bank Sumut. Saat korban lengah, pelaku kemudian mengambil uang tersebut dari dalam mobil karena pintu mobil tidak terkunci. ”Setelah itu, ketiga pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan petugas memperoleh informasi bahwa Ganot bersama temannya A melarikan diri ke Kabupaten Biruen Aceh. Tersangka A sebelumnya ditangkap personel Polres Bireun karena terlibat kasus yang berbeda di daerah tersebut. Agus mengatakan dari keterangan tersangka uang tersebut dibagi oleh pelaku masing-masing Ganot mendapatkan Rp85 juta, A Rp86 juta. Sementara itu, dua orang rekan tersangka lainnya yakni M dan B masing-masing mendapatkan Rp25 juta. “Saat ini tersangka M dan B masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya. (ins/azw)