MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satuan Tugas (Satgas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan, berinisial HS (46), warga Komplek Milala Mas, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (27/1).
“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dijelaskannya, tersangka HS dilimpahkan ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket.
Dia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima.
“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” tandasnya.
Sebelumnya, media sosial (medsos) sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar di depan Indomaret dan terekam CCTV.
Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.
(dwi/azw)