26.6 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Jadi Perantara Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Romi Effendy (34) warga Jalan Karya Setuju, Medan Barat dan Joni (47) warga Jalan Sekata, Medan Barat, dituntut 9 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi perantara sabu seberat 1 ons, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Effendy dan Joni masing-masing selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Juli 2021 dua petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Jalan Karya Setuju, Medan, yang dilakukan oleh terdakwa Romi.

Lalu petugas melakukan penyelidikan, dan berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 ons kepada terdakwa Romi. Lebih lanjut, setelah barang haram yang dipesan ada dengan harga Rp30 juta, selanjutnya terdakwa Romi diminta mengantarkan sabu itu ke Jalan Kenanga Raya, Medan.

Kemudian, Romi mengajak terdakwa Joni untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli sekira pukul 19.00 Wib, yang saat itu petugas telah menanti kedatangannya. Setelah tiba, Joni masuk kedalam rumah dan setelah petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diintrogasi oleh petugas, terdakwa Romi mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari Badung di Jalan Budi Luhur, Medan. Namun saat petugas meminta menghubunginya, ponsel Badung sudah tidak aktif. Selanjutnya petugae membawa kedua terdakwa ke Polda Sumut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Romi Effendy (34) warga Jalan Karya Setuju, Medan Barat dan Joni (47) warga Jalan Sekata, Medan Barat, dituntut 9 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi perantara sabu seberat 1 ons, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Effendy dan Joni masing-masing selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Juli 2021 dua petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Jalan Karya Setuju, Medan, yang dilakukan oleh terdakwa Romi.

Lalu petugas melakukan penyelidikan, dan berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 ons kepada terdakwa Romi. Lebih lanjut, setelah barang haram yang dipesan ada dengan harga Rp30 juta, selanjutnya terdakwa Romi diminta mengantarkan sabu itu ke Jalan Kenanga Raya, Medan.

Kemudian, Romi mengajak terdakwa Joni untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli sekira pukul 19.00 Wib, yang saat itu petugas telah menanti kedatangannya. Setelah tiba, Joni masuk kedalam rumah dan setelah petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diintrogasi oleh petugas, terdakwa Romi mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari Badung di Jalan Budi Luhur, Medan. Namun saat petugas meminta menghubunginya, ponsel Badung sudah tidak aktif. Selanjutnya petugae membawa kedua terdakwa ke Polda Sumut. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/