25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Diduga Langgar Aturan, Pengakatan Inspektur Daerah Samosir Dipertanyakan

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Samosir mengundang pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, disinyalir ada ketidakberesan dan diduga ada aturan yang dilanggar.

“Yang pertama dan yang paling mendasar, yang bersangkutan (Marudut Sitinjak, Red) sudah dilantik sebagai Inspektur Daerah, padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” kata mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN, Anton Simbolon melalui siaran persnya, Jumat (28/1/2022).

Kata Anton, memang ada surat Gubernur Sumut, akan tetapi itu surat yang berbeda. “Adapun surat dari gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022. Padahal, pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 22. Inikan aneh, masak surat gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah. Bahkan, kwalitasnya jauh lebih bagus dari surat menyurat organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Anton, dirinya mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak. “Di mana salah seorang anggota Tim Pansel, Mangindar Simbolon merupakan adik ipar kandung dari yang bersangkutan, jadi kita bisa duga ada kong kalikong didalamnya,” ujarnya.

Dan yang lebih parah lagi, beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e di mana calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” terangnya

Jadi, dengan demikian dia melihat Pemkab Samosir tidak bekerja secara professional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting. “Tentu hal ini tidak bisa kita terima. Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan professional, bukan atas dasar like and dislike saja, karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyat bukan berdasarkan order kelompok orang semata,” pungkasnya. (rel/adz)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Samosir mengundang pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, disinyalir ada ketidakberesan dan diduga ada aturan yang dilanggar.

“Yang pertama dan yang paling mendasar, yang bersangkutan (Marudut Sitinjak, Red) sudah dilantik sebagai Inspektur Daerah, padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” kata mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN, Anton Simbolon melalui siaran persnya, Jumat (28/1/2022).

Kata Anton, memang ada surat Gubernur Sumut, akan tetapi itu surat yang berbeda. “Adapun surat dari gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022. Padahal, pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 22. Inikan aneh, masak surat gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah. Bahkan, kwalitasnya jauh lebih bagus dari surat menyurat organisasi kemasyarakatan,” ungkapnya.

Apalagi, kata Anton, dirinya mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak. “Di mana salah seorang anggota Tim Pansel, Mangindar Simbolon merupakan adik ipar kandung dari yang bersangkutan, jadi kita bisa duga ada kong kalikong didalamnya,” ujarnya.

Dan yang lebih parah lagi, beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e di mana calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” terangnya

Jadi, dengan demikian dia melihat Pemkab Samosir tidak bekerja secara professional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting. “Tentu hal ini tidak bisa kita terima. Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan professional, bukan atas dasar like and dislike saja, karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyat bukan berdasarkan order kelompok orang semata,” pungkasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/