MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP), Muhammad Sahlan diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi ternak sapi ratusan juta di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4) sore.
Majelis Hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang (UU) RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Muhammad Sahlan oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Hal meringankan, terdakwa belaku sopan dan mengakui perbuatannya,” kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp138 juta lebih. Dengan ketentuan jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. (man/azw)
untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp615.926.429, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Nina Syahraini selaku PPK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan, telah meninggal dunia karena sakit di RSUD Kisaran pada Kamis (17/3). Sebelumnya, Nina dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (man/azw)