29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Tambang Emas Ilegal, BAP Lengkap, AAN akan Diserahkan ke Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencananya Kamis ini (7/4), bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution atau AAN bakal diserahkan Kepolisian Daerah Sumatera utara (Polda Sumut) ke kejaksaan. Menyusul, berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut (JPU Kejatisu) sudah lengkap.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4), namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4) dengan alasan kliennya sedang sakit,” katanya, Senin (5/4) malam.

Penyerahan (P22) itu, lanjutnya, dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari Pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua ormas di Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pascaberkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.(dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencananya Kamis ini (7/4), bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution atau AAN bakal diserahkan Kepolisian Daerah Sumatera utara (Polda Sumut) ke kejaksaan. Menyusul, berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut (JPU Kejatisu) sudah lengkap.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4), namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4) dengan alasan kliennya sedang sakit,” katanya, Senin (5/4) malam.

Penyerahan (P22) itu, lanjutnya, dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari Pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua ormas di Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pascaberkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.(dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/