SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala, menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/4). Dia bersama tiga terdakwa lainnya, didakwa melakukan dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison saat menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa bersama mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba.
Serta, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea, dan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) (masing – masing berkas terpisah) mengeluarkan dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar.
Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.
“Atas perbuatannya, baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menanyakan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.
Menanggapi hal itu, penasehat terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Dirut PT TBN pun menyatakan menyampaikan eksepsi pekan depan. Sementara untuk terdakwa Jabiat Sagala, Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim JPU pekan depan karena tim PH para terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. (man/han)