26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati Dairi Sebut Siapkan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tengah mempersiapkan pendaftaran indikasi gografis kopi arabika ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu disampaikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu saat menghadiri roving seminar kekayaan intelektual di Medan, Rabu (13/4/2022). Kegiatan itu diselenggarakan Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Iswan Togatorop mengatakan, dalam seminar itu, Eddy KA Berutu memyampaikan, kopi arabika dikembangkan para petani di kabupaten Dairi.

Memiliki kualitas baik, reputasai, karakteristik dan tumbuh subur sehingga cocok didaftarkan memperoleh indikasi geografis, katanya. Eddy mengatakan, saat ini Pemkab Dairi tengah menjalin kerjasama dengan komunitas masyarakat untuk mempersiapkan indikasi geografis kopi arabika dimaksud.

Eddy mengatakan, kopi robusta Dairi sudah lebih dulu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis. “Saya berharap, selain kopi robusta, kopi arabika juga didaftarkan di indikasi geografis,” ucapnya.

Lanjut Eddy, kekayaan intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Menurutnya, perlindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari masyarakat dan perguruan tinggi. Hal ini penting guna mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis intelektual, pungkasnya. (rud).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tengah mempersiapkan pendaftaran indikasi gografis kopi arabika ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu disampaikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu saat menghadiri roving seminar kekayaan intelektual di Medan, Rabu (13/4/2022). Kegiatan itu diselenggarakan Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Iswan Togatorop mengatakan, dalam seminar itu, Eddy KA Berutu memyampaikan, kopi arabika dikembangkan para petani di kabupaten Dairi.

Memiliki kualitas baik, reputasai, karakteristik dan tumbuh subur sehingga cocok didaftarkan memperoleh indikasi geografis, katanya. Eddy mengatakan, saat ini Pemkab Dairi tengah menjalin kerjasama dengan komunitas masyarakat untuk mempersiapkan indikasi geografis kopi arabika dimaksud.

Eddy mengatakan, kopi robusta Dairi sudah lebih dulu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis. “Saya berharap, selain kopi robusta, kopi arabika juga didaftarkan di indikasi geografis,” ucapnya.

Lanjut Eddy, kekayaan intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Menurutnya, perlindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari masyarakat dan perguruan tinggi. Hal ini penting guna mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis intelektual, pungkasnya. (rud).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/