26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sekretaris KPUD Sergai dan PPK Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan terdakwa Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Rahman selama 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegasnya.

Adapun hal memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Atas putusan hakim, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menyatakan banding. Sedangkan dari penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/4).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan terdakwa Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Rahman selama 1 tahun 3 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegasnya.

Adapun hal memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Atas putusan hakim, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menyatakan banding. Sedangkan dari penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 7, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih, subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/